Presiden Jokowi Tetapkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah Yang Akan Diselesaikan Tahun 2015
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015.
Dalam Keppres itu dilampirkan adanya 151 (seratus lima puluh satu) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sepanjang tahun 2015 ini.
Untuk itu, Presiden Jokowi memerintah Pemrakarsa pembuatan RPP tersebut melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Menteri (Hukum dan HAM) melakukan verifikasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Peraturan Pemerintah dari Pemrakarsa untuk disampaikan kepada Presiden, bunyi diktum KEEMPAT Keppres tersebut.
Terhadap kemungkinan perubahan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, menurut Keppres ini, dilakukan atas persetujuan Presiden.
Pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dimaksud bisa dilakukan berdasarkan: a. Kebutuhan Undang-Undang; dan b. Putusan Mahkamah Agung.
Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud berkaitan dengan: a. Keadaan tertentu yang mendesak untuk dibentuknya Peraturan Pemerintah; b. Kebutuhan Peraturan Pemerintah tertentu yang selalu dibentuk setiap tahun; atau c. Pengajuan Peraturan Pemerintah yang didasarkan atas: 1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara; dan 2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar Program Penyusunan Peraturan Pemerintah kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan setelah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden, bunyi diktum KEDELAPAN Keppres No. 9 Tahun 2015, yang mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015 itu.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kesehatan Kerja
Dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 itu dilampirkan 151 Rancangan Pemerintah yang termasuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, di antaranya: 1. RPP Tentang Penyelenggaraan Perumahan; 2. RPP tentang Kesehatan Kerja; 3. RPP tentang Rumah Negara; 4. RPP tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; 5. RPP tentang Program Jaminan Pensiun; 6. RPP tentang Pengupahan; 7. RPP tentang Ganti Kerugian Perusahaan Angkutan Umum; 8. RPP tentang Pelestarian Cagar Budaya; 9. RPP tentang Penyelenggaraan Produk Halal; dan 10. RPP tentang Perdagangan Perbatasan. (Pusdatin/ES)