Presiden Jokowi Tetapkan Dewan Kawasan KEK Aceh dan Dewan Kawasan KEK Provinsi Bangka Belitung
Dengan pertimbangan untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Aceh dan adanya perubahan nomenklatur jabatan pada Provinsi Bangka Belitung, pemerintah memandang perlu membentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Aceh dan merubah Keputusan Presiden Nomor: 27 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 13 September 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 26 Tahun 2017 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Aceh (tautan: KEPPRES 26 TAHUN 2017-1), dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor: 27 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (tautan: KEPPRES NO 27 TAHUN 2017-1).
Susunan Dewan Kawasan KEK Aceh adalah: a. Ketua merangkap Anggota: Gubernur Aceh; b. Wakil Ketua I merangkap Anggota: Walikota Lhokseumawe; dan Wakil Ketua II merangkap Anggota: Bupati Aceh Utara.
Sedangkan d. Anggota: 1. Sekretaris Daerah Aceh; 2. Sekretaris Derah Kota Lhokseumawe; 3. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara; 4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh; 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh; dan 9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Adapun susunan Dewan Kawasan KEK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah: a. Ketua merangkap Anggota: Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. Wakil Ketua merangkap Anggota: Bupati Belitung.
Sedangkan c. Anggota: 1. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan bangka Belitung; 5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Belitung; 6. Kepala Dinas Pariwisata Daerah Kabupaten Belitung; 7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung; 8. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Tanjung Pandan; dan 9. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan.
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan, bunyi Pasal 2 Keppres No. 26 Tahun 2017.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, menurut Keppres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, bunyi Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor: 26 Tahun 2017 dan Pasal II Keputusan Presiden Nomor: 27 Tahun 2017 itu. (Pusdatin/ES)