Presiden Jokowi Tugaskan Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Nasional Gerakan Revolusi Mental

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Januari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 32.443 Kali
Menko PMK Puan Maharani

Menko PMK Puan Maharani

Dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Desember 2016, ada tugas khusus yang dibebankan Presiden kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagaimana tertuang dalam butir KELIMA Inpres tersebut.

Tugas khusus Menko PMK itu adalah melakukan: a. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; b. penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Selain itu Menko PMK mendapatkan tugas khusus untuk ;pembentukan dan penetapan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang anggotanya berasal dari unsur kementerian/lembaga, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Presiden Jokowi juga memberikan penugasan khusus kepada PMK untuk pelaporan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden Jokowi memberi tugas khusus untuk mengoordinasikan pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental dan melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri Dalam Negeri, paling sedikit 4 (empat) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut.

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI),  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Kepala Sekretariat Lembaga Negara, para Gubernur; dan para Bupati/Walikota yang mendapat Instruksi melalui Inpres Nomor 12 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 6 Desember 2016 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru