Presiden Jokowi Tugaskan Waskita Karya Bangun Kereta Api Ringan/LRT Di Palembang

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.738 Kali

LRT PalembangDengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan transportasi dalam mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018, Pemerintah memandang perlu dilakukan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT sebagaimana dimaksud, terdiri dari lintas pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II – Masjid Agung Palembang – Jakabaring Sport City. Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah juga dapat menetapkan lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Menurut Perpres, Pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan/LRT sebagaimana dimaksud, yang meliputi: a. jalur, termasuk konstruksi jalur layang; b. stasiun; dan fasilitas operasi.

“Pelaksanaan penugasan pembangunan Kereta Api Ringan/LRT  sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui pembangunan prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam secara bertahap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 116 Tahun 2015 itu.

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/LRTsebagaimana dimaksud, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.

Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/LRT sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Pembangunan keseluruhan tahapan pembangunan  prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud, diselesaikan paling lama Juni 2018,” bunyi Pasal 2 ayat (5) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.

Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., menurut Perpres ini, Menteri Perhubungan mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/LRT, yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.

Adapun anggaran dalam pelaksanan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/LRT di Palembang itu terdiri dari: a. Penyertaan Modal Negara; dan/atau b. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan yang telah selesai dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” bunyi Pasal 7 Perpres No. 116 Tahun 2015 itu.

Keringanan Biaya

Perpres ini juga menegaskan, bahwa dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya, pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru