Presiden Jokowi Ubah Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.318 Kali

TNP2KDengan pertimbangan untuk mendukung dan lebih memperlancar pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan adanya perubahan kabinet periode Tahun 2014-2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Agustus 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Perubahan terutama dilakukan pada Pasal 10 sehingga berbunyi: 1. Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) terdiri unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.

Susunan keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, terdiri dari: a. Ketua Wakil Presiden; b. Wakil Ketua I: Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (sebelumnya Menko Kesra); c. Wakil Ketua II: Menko Bidang Perekonomian; d. Wakil Ketua III (sebelumnya tidak ada): Menko Bidang Kemaritiman.

e. Sekretaris Eksekutif: Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden (sebelumnya Deputi Sekretaris Wakil Presiden bidang Kesejahteraan Rakyat).

f. Anggota: 1. Mendagri; 2. Menteri Agama (sebelumnya tidak masuk); 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Sosial; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 7. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (sebelumnya tidak ada); 8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 9. Menteri Ketenagakerjaan (sebelumnya tidak ada); 10. Menkominfo (sebelumnya tidak ada); 11. Menkop dan UKM; 12. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 13. Menteri Kelautan dan Perikanan (sebelumnya tidak ada); 14. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi); 15. Sekretaris Kabinet ; 16. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS); dan 17. Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal III Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal  25 Agustus  2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru