Presiden Jokowi Umumkan 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial 2015-2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 31.199 Kali
Presiden Jokowi didampingi anggota Pansel mengumumkan 7 nama calon anggota KY 2015-2020, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9)

Presiden Jokowi didampingi anggota Pansel mengumumkan 7 nama calon anggota KY 2015-2020, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2015-2020, yang telah berhasil dijaring oleh Panitia Seleksi (Pansel) KY sejak empat bulan terakhir. Pengumuman dilakukan setelah Presiden Jokowi menerima Pansel KY yang dipimpin oleh ketuanya Harkristuti Harkrisnowo, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9).

Ketujuh nama calon anggota KY itu adalah: 1. Joko Sasmito mewakili unsur mantan hakim; 2.    Maradaman Harahap mewakili unsur mantan hakim; 3. Farid Wajdi mewakili unsur praktisi hukum; 4. Sumartoyo mewakili unsur praktisi hukum; 5. Wiwiek Awiati mewakili unsur akademisi hukum; 6. Harjono mewakili unsur akademisi hukum; dan 7. Sukma Violetta mewakili unsur anggota masyarakat.

“Itu hasil dari Pansel Pemilihan calon anggota Komisi Yudisial dan akan langsung saya serahkan kepada DPR secepatnya,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers bersama anggota Pansel KY.

Lakukan Semua Proses

Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo sebelumnya menyampaikan, bahwa ketujuh calon anggota KY itu diperoleh melalui seleksi yang dilaksanakan sejak 4 (empat) bulan terakhir.

“Kami sudah melakukan proses mulai dari seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi yang terdiri dari tes objektif, pembuatan makalah. Kami juga melakukan profile assesment yang dilakukan oleh satu lembaga yang independen,” jelas Harkristuti.

Selain itu, menurut Harkristuti, Pansel juga melakukan tracking atau penulisan rekam jejak dari para calon, yang dilakukan oleh dua kelompok, yaitu kelompok dari koalisi masyarakat sipil, dan dari pegawai Kementerian Kemenhan yang telah terlatih untuk melakukan tracking.

Terakhir, lanjut Harkristuti, adalah tes kesehatan yang dilakukan pada awal Agustus, dilanjutkan dengan wawancara.

“Semua proses telah kami lakukan, faktor yang kami pertimbangkan tidak berbeda oleh KPK, yaitu yang terkait dengan integritas, kompetensi, independensi, leadership, dan pengalaman berkinerja,” papar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu.

Di samping, kata Harkristuti, Pansel juga memperhatikan yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi atau managerial, juga kemampuan berkomunikasi, karena Pansel menganggap bahwa kemampuan komunikasi terutama dengan mitra kerja adalah salah satu unsur yang sangat penting bagi komisi yudisial, karena mereka tidak berhak memutuskan tapi berkomunikasi untuk merekomendasikan suatu hukuman, misalnya kepada Mahkamah Agung.

“Jadi yang kami perhatikan dari ketujuh calon yang terdiri dari empat unsur, yaitu dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat sudah akan diserahkan kepada Presiden Jokowi,” pungkas Harkristuti. (DND/DNS/ES)

Berita Terbaru