Presiden Jokowi Umumkan Perppu, Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Terancam Dikebiri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 59.116 Kali
Presiden Jokowi bersama Kepala Staf Presiden dan Menkumham, seusai mengumumkan Perpres Kebiri, di Istana Merdeka, Jakarta,Rabu (25/5) sore. (Foto: Rahmad/Humas)

Presiden Jokowi bersama Kepala Staf Presiden dan Menkumham, seusai mengumumkan Perpres Kebiri, di Istana Negara, Jakarta,Rabu (25/5) sore. (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (25/5) ini secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melalui Perppu Kebiri itu, ada pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual  terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Presiden Jokowi saat mengumumkan Perppu tersebut, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5) sore.

Presiden menegaskan, ia telah menyatakan kejahatan seksual terhadap anak sebagai  kejahatan luar biasa karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. “Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Karena merupakan kehatan yang luar biasa, lanjut Presiden, maka dibutuhkan penanganan dengan cara-cara  yang luar biasa pula. “Untuk itu ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.

Mengenai pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap, Presiden Jokowi menjelaskan, berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, lanjut Presiden, juga ada pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.  “Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberikan ruang  bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ungkapnya.

Presiden berharap, dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa.

Saat menyampaikan pernyataan pers  mengenai telah ditandatanganinya Perppu Kebiri itu, Presiden Jokwi didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, dan Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana. (FID/ES)

Berita Terbaru