Presiden: Kebijakan Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Harus Beriringan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Juni 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 3.165 Kali

Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Munas VIII Kadin Indonesia, di Kota Kendari, Sultra, Rabu (30/06/2021) sore. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk tetap waspada dan tidak lengah dalam menghadapi pandemi COVID-19 saat ini. Apalagi di Indonesia tengah terjadi lonjakan kasus yang sangat tinggi dalam minggu-minggu terakhir ini.

Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/06/2021) sore.

“Saya mengajak betul-betul kita semuanya hati-hati, jangan lengah, semuanya harus waspada. Jangan hanya berbicara ekonomi, ekonomi, ekonomi tapi tidak melihat kesehatan. Tapi juga jangan hanya melihat kesehatan, kesehatan, kesehatan tapi tidak melihat ekonomi. Dua-duanya ini harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Kepala Negara juga menekankan agar jajaran terkait terus memperhatikan indikator-indikator penanganan COVID-19 sehingga dapat merespons secara cepat dan tepat.

“[Perkembangan] harian ini terus kita pelajari karena kita tidak bisa bekerja makronya saja, tapi detail mikronya harus tahu, angka-angkanya harus tahu, posisinya di mana bergeraknya juga harus kita ikuti,” ujarnya.

Presiden memaparkan, pemerintah telah berhasil menurunkan kasus aktif yang sempat mengalami lonjakan hingga 176 ribu kasus di awal Februari hingga mencapai  87 ribu kasus di pertengahan Mei 2021. Namun setelah libur panjang Lebaran, ditambah adanya varian baru virus Corona, lonjakan kembali terjadi hingga mencapai 228 ribu kasus pada hari ini.

Lonjakan ini, imbuh Presiden, juga menyebabkan naiknya tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional. BOR nasional yang sempat turun hingga 28 persen di pertengahan Mei, saat ini melonjak menjadi 72 persen. Bahkan BOR di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet menyentuh angka 90 persen.

Terkait lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi, tegas Presiden, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan [kasus COVID-19] yang sangat tinggi, dan kita harapkan selesai, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Negara, berdasarkan hasil penilaian terdapat 44 kabupaten dan kota di 6 provinsi di Pulau Jawa yang memiliki nilai empat dan memerlukan penanganan lebih lanjut.

“Ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya empat, kita adakan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” paparnya.

Ke-44 kabupaten/kota tersebut adalah, di Banten yaitu Tangerang Selatan dan Kota Tangerang; Jawa Barat yaitu Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi; serta di DKI Jakarta yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Kemudian di Jawa Tengah adalah Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas; Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul; serta Jawa Timur adalah Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Blitar.

“Saya berikan contoh peta misalnya di Jakarta Barat, RT/RW dan kelurahan yang terkena COVID-19. Sudah seperti itu, artinya sudah merata, sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.

Ditambahkan Presiden, penanganan COVID-19 merupakan kunci dari pemulihan ekonomi. Berbagai indikator ekonomi, seperti indeks kepercayaan konsumen (IKK) dan indeks penjualan ritel sangat dipengaruhi oleh perkembangan kasus yang ada.

“Kunci dari urusan ekonomi yang kita hadapi ini adalah bagaimana COVID-19 ini dikurangi, ditekan, agar hilang dari Bumi Pertiwi ini. Oleh sebab itu, kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau harus kita lakukan karena kondisi-kondisi yang tadi saya sampaikan,” pungkasnya. (DND/UN)

Berita Terbaru