Presiden Minta Direksi BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Jamkesnas Dapat Layanan Berkualitas
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tertanggal 23 November 2017, Presiden Joko Widodo memberikan beberapa instruksi yang harus dilaksanakan oleh Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Yang pertama, Presiden menginstruksikan Direksi BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) mendapatkan akses pelayanan jaminan kesehatan yang berkualitas melalui pemberian identitas Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan perluasan kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, Direksi BPJS Kesehatan diinstruksikan meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya Program Jaminan Kesehatan Nasional yang optimal, dan meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Presiden juga meminta Direksi BPJS Kesehatan melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program Jaminan Kesehatan Nasional, melakukan pengkajian implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan memberikan bahan masukan untuk perbaikan kebijakan Program Jaminan Kesahatan Nasional guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Meningkatkan jumlah kerjasama dengan apotek yang memenuhi syarat untuk menjamin ketersediaan obat Program Rujuk Balik dengan kriteria dan proses penunjukan kerjasama yang transparan sesuai kebutuhan dan kondisi geografis, bunyi lanjutan Instruksi Presiden kepada Direksi BPJS Kesehatan itu.
Khusus kepada para Gubernur, Presiden menginstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan memastikan Bupati dan Walikota untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatand an sumber daya manusia kesehatan di wilayahnya masing-masing.
Presiden juga meminta Gubernur untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berupa: 1. Izin terkait usaha; b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing; d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendataftaran dan pembayaran iuran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya masing-masing.
Instruksi yang sama juga disampaikan Presiden kepada Bupati dan para Walikota.
Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, bunyi diktum KETIGABELAS Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 itu. (Pusdatin/ES)