Presiden Minta Evaluasi dan ‘Monitoring’ Industri yang Terima Insentif Harga Gas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Maret 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.220 Kali

Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Ratas mengenai Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi secara daring, Rabu (18/3). (Foto: Humas/Agung).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap industri-industri yang diberikan insentif terkait harga gas.

“Harus ada disinsentif, harus ada punishment sehingga (bagi, red) industri yang tidak memiliki performance sesuai yang kita inginkan,” tutur Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas mengenai Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi secara daring, Rabu (18/3).
Terkait harga gas untuk industri, menurut Presiden, telah mulai dibicarakan pada 6 Januari yang lalu dan saat itu telah diberikan 3 opsi untuk dihitung dan dikalkulasi.
“Opsi yang pertama mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah. Opsi yang kedua pemberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) di Indonesia. Opsi yang ketiga bebas impor gas untuk industri,” kata Presiden.
Untuk itu, Presiden minta pada ratas kali ini diberikan hitung-hitungan kalkulasinya seperti apa dan juga perlu ingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan juga dievaluasi.
“Sehingga pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi ekonomi kita. Memberikan nilai tambah bagi perekonomian kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya dan meningkatkan investasi barunya.
“Industri yang diberi insentif juga mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya, sehingga produknya menjadi lebih kompetitif. Industri yang diberi insentif juga harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” pungkas Presiden di akhir pengantar. (TGH/HIM/EN)
Berita Terbaru