Presiden Minta Jajaran Lakukan Terobosan Dalam Pemberantasan dan Penanganan Kasus Narkoba
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai pemberantasan dan penanganan kasus narkoba, Senin (11/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam arahannya, Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ini.
“Hari ini saya ingin mengajak kita semua untuk mencari sebuah lompatan terobosan agar kejahatan luar biasa ini bisa kita kurangi, kita selesaikan dengan baik,” ujar Presiden.
Kedua, Presiden meminta penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan pidana narkotika sehingga memberikan efek jera.
“Mulai penegakan hukum yang tegas, sehingga memberikan efek jera. Karena kita tahu juga banyak oknum aparat penegak hukum kita yang terlibat di dalamnya. Ini menjadi catatan dan tindakan tegas harus diberikan kepada mereka,” ungkapnya.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba saat ini sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Hal ini juga memicu peningkatan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Terkait hal itu, Presiden meminta agar rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan di fasilitas lain.
“Karena di lapas juga penuh, kemarin ada usulan dari Pangdam untuk bisa dilakukan di Rindam, di setiap kota. Saya kira punya kapasitas kurang lebih berapa, 300-an lah, 500-an yang bisa direhab di situ, tapi ini nanti kita bicarakan juga masalah anggarannya seperti apa,” imbuh Presiden.
Terakhir, terkait pencegahan, Presiden meminta dilakukan pengetatan pengawasan untuk pencegahan penyelundupan narkoba.
“Saya kira mengenai pencegahan, terutama penyelundupan masuknya narkoba ini harus betul-betul kita urus benar. Ini saya kira agar kita fokus, saya ingin nanti juga memutuskan kita kerjakan enggak di semua provinsi dulu lah, mungkin lima besar, provinsi lima besar yang narkobanya paling tinggi kita fokuskan di situ, atau sepuluh besar, tapi kita putuskan setelah kita berbicara di sini,” pungkasnya. (TGH/UN)