Presiden Minta Pengelolaan Keuangan Haji Transparan, Akuntabel, dan Ikuti Prinsip Syariah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 April 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 13.347 Kali
Presiden memimpin Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4). (Foto: Humas/Agung)

Presiden memimpin Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4). (Foto: Humas/Agung)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (ratas) mengenai Pengelolaan Dana Haji, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4).

Mengawali Rapat Terbatas, Presiden menyampaikan ingin mendapatkan laporan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait kepercayaan yang telah diberikan kepada umat, mengenai dana yang ada.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa mengenai pengelolaan keuangan haji ini ingin transparan dan akuntabel. “Tentu saja kita ingin yang transparan, yang akuntabel, dan ini juga sangat penting dalam mengikuti prinsip-prinsip syariah yang ada,” jelas Presiden.Sebagaimana diketahui, pada 11 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Disebutkan dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2017 itu, BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpres Nomor 110 Tahun 2017 bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama).

Turut hadir mendampingi Presiden dalam ratas kali ini, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Kepala BKPM Thomas Lembong, Waseskab Ratih Nurdiati, dan Anggota BPKH. (MAY/EN)

Berita Terbaru