Presiden: Percepat Pencairan Pembayaran Pelayanan Kesehatan untuk Covid-19

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Juni 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.108 Kali

Suasana sebelum pelaksanaan Ratas mengenai Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/6). (Foto: Humas/Rahmat).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembayaran disbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 dipercepat pencairannya dan jangan sampai ada keluhan.

“Misalnya yang meninggal ini harus langsung bantuan santunannya harus keluar. Jangan sampai prosedurnya di Kementerian Kesehatan bertele-tele,” tutur Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/6).

Kalau aturan di Peraturan Menteri (Permen) terlalu berbelit-belit Presiden minta untuk disederhanakan.

Ia juga menekankan agar pembayaran klaim rumah sakit, insentif tenaga medis, dan insentif untuk petugas lab juga secepatnya sehingga tidak perlu menunggu jika anggarannya sudah ada.

Hal lain yang paling penting, menurut Presiden, adalah pengendalian yang terintegrasi, pengendalian yang terpadu, sehingga semua kerja kita ini bisa efektif.

“Enggak ada lagi ego sektoral, ego kementerian, ego lembaga, ego kedaerahan, apalagi jalan sendiri-sendiri. Saya kira ini sudah harus kita hilangkan,” tegas Presiden.

Dukungan TNI-Polri, menurut Presiden, terutama dalam kedisiplinan di masyarakat terutama untuk area-area publik yang berisiko, diharapkan betul-betul terus dijaga dalam hal ini.

Pada bagian akhir, Presiden minta disiapkan sebuah terobosan agar ada sesuatu baru lagi yang dikerjakan bersama-sama.

“Dan memberikan efek besar pada masyarakat untuk betul-betul kita mematuhi protokol kesehatan yang ada,” pungkas Presiden. (FID/EN)

Berita Terbaru