Presiden Perintahkan Menkes dan Kementerian Terkait Tingkatkan Langkah Ekstra Tangani Covid-19

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Maret 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.281 Kali

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (15/3). (Foto: BPMI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa sejak mengumumkan adanya kasus wabah Virus Korona (Covid-19) telah memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Kementerian terkait untuk meningkatkan langkah-langkah ekstra dalam menangani pandemi global Covid-19.

“Kita melihat beberapa negara yang mengalami penyebaran lebih awal dari kita ada yang melakukan lockdown dengan segala konsekuensi yang menyertainya,” tutur Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (15/3).

Namun demikian, Presiden menyampaikan memang ada juga negara yang tidak melakukan lockdown, tetapi melakukan langkah dan kebijakan yang tepat untuk menghambat penyebaran Covid-19.

“Pemerintah terus berkomunikasi dengan WHO dalam menggunakan protokol kesehatan WHO. Serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran COVID-19 ini,” kata Presiden.

Pemerintah, menurut Presiden, juga telah membentuk Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penangggulangan Bencana Letjen TNI Doni Monardo.

“Gugus tugas ini telah bekerja secara efektif dengan mengsinergikan kekuatan nasional kita baik pusat maupun daerah. Melibatkan ASN, TNI, dan Polri serta melibatkan swasta, lembaga sosial, dan perguruan tinggi,” tuturnya. (TGH/EN)

Berita Terbaru