Presiden Perintahkan Menko PMK, Mensos, dan Mendes PDTT Percepat Penyaluran Bantuan Sosial

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Mei 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.271 Kali

Menko PMK saat memberikan keterangan usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (19/5). (Foto: Humas/Oji).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada Menko PMK, Menteri Sosial, dan Menteri Desa untuk mempercepat penyaluran bantuan-bantuan jaring pengaman sosial.

“Jadi kami sudah menelaah ada 3 masalah yang harus segera diurai dan sudah diurai sekarang, yang pertama yaitu masalah ketersediaan dana yang akan disalurkan. Dalam masalah ketersediaan dana ini untuk Kementerian Sosial (Kemensos) sudah tidak ada masalah karena uangnya sudah ada di Kemensos,” ujar Menko PMK saat memberikan keterangan usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (19/5).

Menurut Menko PMK, Mensos telah mengalihkan dana itu ke dalam keĀ  virtual account-nya PT. Pos (Indonesia), yang nanti akan menyalurkan dana itu langsung ke keluarga penerima manfaat.

Dengan demikian, tambah Menko PMK, prosedurnya sudah terpotong, selama ini PT. Pos harus melalui Dirjen yang terkait sekarang tidak, sehingga kalau dananya sudah siap di PT. Pos dapat mengambil setiap saat disalurkan pertanggungjawabannya belakangan.

Secara prosedur, Menko PMK sampaikan bahwa dana dari yang diperoleh oleh Kemensos dengan Kemendes ini berbeda dan itu salah satu faktor perbedaan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menkeu sudah menyanggupi untuk akan diadakan pemangkasan prosedur.

Mengenai data, Menko PMK sampaikan bahwa untuk Kemensos karena memang domainnya selama ini adalah menyalurkan bantuan-bantuan sosial memang sudah memiliki data namanya DTKS, kemudian juga harus menyalurkan tambahan diluar DTKS atau non-DTKS.

“Dan ini juga sudah dilakukan penghimpunan data mulai dari RT, RW kemudian dikirim ke Kemensos dan kemudian akan dijadikan dasar untuk penyaluran dana, baik dana reguler yang selama ini sudah ada yaitu berupa PKH, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” imbuh Menko PMK.

Menurut Menko PMK, nanti akan ditambah yaitu 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yaitu Bantuan Sosial Tunai dan juga bantuan sembako khususnya untuk DKI dan Bodetabek yang sekarang sudah memasuki tahap ketiga pembagian, ini nanti akan diambilkan terutama dari data non-DTKS.

Pada kesempatan itu, Menko PMK, mohon dimaklumi karena Kemendes PDTT berbeda dengan Kemensos yang biasa menyalurkan bantuan sehingga butuh waktu padahal perintah Presiden belum ada 1 bulan.

“Perintahnya belum ada 1 bulan, jadi memang kita untuk menghimpun data langsung dari desa gitu ya, ini perlu penanganan secara khusus. Apalagi juga benturan dengan kepentingan Kemensos juga menghimpun data juga gitu, data di luar DKTS,” tandas Menko PMK.

Jadi, Menko PMK sampaikan ini memang nanti harus ada koordinasi yang bagus di lapangan mana yang harus dibantu melalui skema Kemensos mana yang harus dibantu dana dari BLT Desa.

“Perlu diketahui bahwa ternyata untuk mencari data orang miskin juga tidak mudah, jadi sekarang ini bukan hanya soal, sebetulnya kalau menyalurkan dananya mudah, tetapi untuk mendata orang miskin yang sesuai dengan apalagi dengan ketentuan-ketentuan yang sangat ketat seperti yang selama ini sudah dilakukan itu memang juga tidak mudah,” jelas Menko PMK.

Karena itu, Menko PMK jelaskan misalnya Kemensos dengan 9 juta target keluarga penerima manfaat baru itu ada 700 ribu yang datanya juga belum terhimpun dengan baik.

“Seperti di DKI juga begitu dari 1,3 juta KPM itu sekarang sudah 1,2 (juta) jadi masih ada 100 ribu lagi. Jadi memang harus perlu kesabaran perlu waktu tapi satu sisi juga harus cepat seperti yang diinstruksikan oleh Bapak Presiden. Jadi antara sabar, hati-hati tapi juga cepat,” ujarnya.

Ini, menurut Menko PMK, memang tidak mudah, 2 hal yang kadang-kadang memang paradoks, kalau mau cepat ya biasanya sembrono gitu, tapi kalau mau hati-hati ya harus pelan gitu.

“Jadi itu memang 2 hal yang dikompromikan selama ini memang paradoks antara efisien dan efektif, karena itu mohon dimaklumi. Tapi sesuai dengan arahan Bapak Presiden target kita dalam menjelang lebaran ataupun juga awal lebaran itu nanti dana-dana, baik dari Kemensos maupun dana dari Kemendes akan bisa tersalurkan,” ungkap Menko PMK.

Target realistisnya, menurut Menko PMK, untuk Kemendes nanti desa-desa yang sekarang dananya sudah ada nanti tinggal kita dorong yang tadi banyak sebesar 70% dari total desa itu.

Masalah delivery system atau penyaluran, Menko PMK sampaikan bahwa kalau untuk dana dari BLT desa tidak ada masalah selama uangnya sudah ada di desa itu bisa disalurkan.

“Akan tetapi, tadi juga berkaitan dengan data sudah sampaikan, Pak Mendes punya problem karena ada aturan yang menetapkan bahwa data yang dihimpun oleh RT/RW tidak otomatis bisa digunakan untuk dasar membagi bansos, harus ditarik ke kabupaten/kota diverifikasi baru nanti diturunkan,” ungkapnya.

Masalahnya, lanjut Menko PMK adalah banyak kabupaten/kota yang enggak segera menurunkan itu dengan berbagai macam alasan. Bahkan kadang-kadang turun namanya sudah beda, jadi yang diusulkan RT/RW itu kemudian turun ke desa beda namanya gitu, saya nggak tahu dari mana.

“Dan inilah problem yang sekarang sudah kita potong, jadi kita sekarang kita sepakati bahwa semua data yang dihimpun oleh RT/RW baik itu untuk kepentingan Kemensos maupun untuk kepentingan dana-dana bantuan desa tidak diharuskan untuk diverifikasi dulu di tingkat kabupaten/kota, paling tidak untuk pembagian putaran pertama,” jelasnya.

Soal nanti putaran kedua akan diberlakukan lagi, Menko PMK mempersilakan, tetapi ini untuk memburu agar daya beli masyarakat segera pulih, segera untuk segera memutar nadi ekonomi yang sekarang mengalami hibernasi ini segera bisa terjadi di lapangan.

“Nah karena itu saya mohon melalui konferensi pers ini kepada semua Bupati/Wali Kota mohon dimaklumi mohon disadari tentang kebijakan ini,” tambahnya.

Untuk memastikan atau paling tidak untuk mengeliminasi kemungkinan terjadinya moral hazard di dalam pembagian bansos yang berdasarkan data tanpa verifikasi di tingkat kabupaten, menurut Menko PMK, Presiden telah menginstruksikan tadi melalui Mendes nanti akan dikawal oleh Bhabinkamtibmas dan dibantu oleh Babinsa.

“Oleh sebab itu nanti Pak Mendes akan mengirim surat kepada Pak Kapolri agar mengefektifkan peranan Bhabinkamtibmas di masing-masing desa untuk mengawal 3 hal yaitu yang pertama melakukan verifikasi data, sinkronisasi data sehingga data-data untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih pada KPM yang menerima dobel bantuan baik itu bantuan dari Kemensos, Kemendes, bantuan dari daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi,” ujarnya.

Ini, menurut Menko PMK, harus dihindari terjadinya pembagian dobel dimana KPM lebih dari 1 bagian dan nanti akan menjadi tanggung jawab dari Bhabinkamtibmas dibantu oleh Babinsa di masing-masing desa.

Tugas selanjutnya, menurut Menko PMK, adalah memastikan ikut mendata tentang calon-calon penerima KPM di luar DTKS, dan kemudian mengecek sudah ada enggak di DTKS dan seterusnya.

“Ini nanti juga menjadi tanggung jawab dari Bhabinkamtibmas didukung oleh Babinsa,” tambahnya.

Terakhur, Menko PMK jelaskan yakni bertugas mengawasi betul bahwa memang uangnya yang nanti akan diberikan kepada KPM betul-betul diterima oleh KPM, dan betul-betul utuh tidak boleh ada penyunatan oleh siapapun gitu untuk dalam kaitanya dengan pembagian dana BLT desa maupun bansos dari Kementerian Sosial.

“Ini akan kita minta betul perhatiannya, kerja samanya, pertama nanti Pak Kapolri untuk bisa menginstruksikan kepada seluruh aparat semua jenjang khususnya di tingkat Bhabinkamtibmas,” terang Menko PMK.

Mensos, menurut Menko PMK, sudah menetapkan target 8,3 juta dari 9 juta target calon penerima bansos COVID-19 ini akan tersalurkan paling tidak sampai awal lebaran.

“Sedangkan yang sisanya yaitu sekitar 700 ribu karena itu tempatnya memang jauh-jauh wilayah-wilayahnya, yang transportasinya perlu waktu yang cukup yang perlu waktu, dan di sana juga tidak ada jaringan PT. Pos dan juga termasuk Himbara maka itu perlu waktu antara 1 sampai 2 minggu,” pungkas Menko PMK. (MAY/EN)

Berita Terbaru