Presiden Perintahkan Semua Menteri Sederhanakan Aturan Investasi dan Ekspor

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Januari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 25.759 Kali
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1) petang. (Foto: Humas/Jay)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1) petang. (Foto: Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada seluruh menteri agar menyederhanakan semua peraturan yang berkaitan dengan investasi dan ekspor.

“Masih terlalu banyak persoalan-persoalan yang ada, sehingga membuat kita tidak fleksibel dalam hal yang berkaitan dengan investasi dan ekspor,” kata Sekretaris  Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1) sore.

Menurut Seskab, Presiden juga memerintahkan kepada Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian untuk segera menyelesaikan FTA (Free Trade Agreement) dan PTA (Preferential Trade Agreement).

Free Trade Agreement-nya segera diselesaikan terutama dengan Uni Eropa dengan Amerika, dan dengan Australia,” jelas Pramono.

Ia menjelaskan, pemerintah menyadari banyak keluhan yang berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang sekarang ini masih berbelit-belit.

Untuk itu, menurut Seskab, Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan & Perikanan, Kementerian ESDM, dan sebagainya untuk menyederhanakan peraturan terkait investasi.

“Diberikan waktu 2 minggu. Kalau memang tidak diselesaikan, maka akan dibuatkan Peraturan Presiden untuk mengatur itu,” ungkap Pramono seraya menambahkan, sudah tidak zamannya lagi mempersulit investasi, sudah tidak zamannya lagi mempersulit orang yang mau masuk bekerja di Republik ini.

Tapi tentunya, lanjut Seskab, tenaga kerja asing yang diberikan ini kepada tenaga kerja asing yang mempunyai kapasitas, pengetahuan, dan juga yang dibutuhkan. Bukan tenaga kerja asing yang di lapangan, terutama level manajemen, level direksi, dan sebagainya.

“Itulah yang diputuskan dalam Rapat Terbatas tadi, sehingga dengan demikian walaupun ease of doing business kita membaik, pada level investment grade kita juga sudah membaik, tetapi Presiden masih merasa bahwa ini masih bisa diperbaiki, ditingkatkan,” pungkas Seskab. (FID/ES)

Berita Terbaru