Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Solusi untuk UMKM dan Penertiban Barang Bekas Impor

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 November 2025
Kategori: Berita
Dibaca: 776 Kali

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025. Dalam rapat tersebut, Kepala Negara memberikan sejumlah arahan penting, salah satunya terkait perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk penindakan terhadap impor barang-barang bekas serta percepatan sistem digitalisasi UMKM nasional.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa salah satu arahan utama Presiden Prabowo adalah memastikan langkah penertiban terhadap barang-barang bekas impor tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha kecil. Presiden Prabowo, kata Maman, meminta agar pemerintah menyiapkan solusi konkret berupa substitusi produk lokal yang dapat dijual oleh para pedagang yang selama ini bergantung pada barang bekas.

“Salah satu petunjuk dan arahan dari Presiden adalah bahwa pada saat kita melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, baju-baju bekas yang masuk, arahan dari Pak Presiden juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk,” ujar Maman dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat.

Maman menambahkan bahwa Presiden Prabowo menugaskan Kementerian UMKM untuk memastikan pedagang thrifting tetap bisa berusaha dengan menjual produk-produk buatan dalam negeri. Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mematikan aktivitas ekonomi pedagang thrifting, tetapi mengarahkannya untuk mendukung industri lokal.

“Pemerintah juga tidak bisa membiarkan begitu saja kepada pengusaha-pengusaha yang memang sudah menjalankan. Jadi petunjuk dari Pak Presiden kepada Kementerian UMKM dalam hal ini saya, dikomandani oleh beliau, Pak Menko, agar menyiapkan solusi agar mereka tetap bisa berjualan. Namun diarahkan yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita,” ungkapnya.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi dalam pelayanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Presiden Prabowo meminta agar sistem satu data terintegrasi, yakni Sapa UMKM, segera direalisasikan untuk mempermudah berbagai layanan bagi para pelaku usaha.

“Pak Presiden menyampaikan ada 57 juta pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang tersebar di Indonesia tentunya tidak bisa dengan metode konvensional kembali. Jadi harus menggunakan metode teknologi dan digitalisasi untuk memberikan pelayanan dan perlindungan,” tutur Maman.

Melalui Sapa UMKM, berbagai layanan seperti perizinan, pembiayaan, hingga akses pemasaran produk akan diintegrasikan dalam satu sistem nasional berbasis digital. “Pak Presiden tadi menegaskan segera direalisasikan, insyaallah akan kita realisasikan segera dengan cepat,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian pada peningkatan daya saing UMKM melalui kemudahan akses perizinan dan sertifikasi. Menurut Maman, Presiden meminta agar proses sertifikasi halal, izin BPOM, PIRT, hingga Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat dipercepat dan disederhanakan.

“Petunjuk dari Pak Presiden juga terkait kemudahan akses perizinan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah terkait sertifikasi, terkait bagaimana bisa mendapatkan izin BPOM, mempercepat sertifikasi halal, lalu bagaimana PIRT-nya, SNI, dan lain sebagainya. Supaya apa? Supaya UMKM kita daya saingnya juga meningkat,” ucapnya.

Di samping itu, Presiden juga meminta agar program penghapusan piutang UMKM segera ditindaklanjuti sesuai dengan rencana awal. Berdasarkan data sementara, sekitar 67 ribu UMKM telah tercatat dalam program ini, namun jumlah potensialnya jauh lebih besar.

“Kalau sementara kan masih di angka 67 ribu UMKM. Berdasarkan data dari Bank Himbara kita ada kurang lebih 1 juta usaha mikro kecil menengah yang memang bisa dihapus tagihkan dan dihapus bukukan. Nah itu yang kita akan tindak lanjuti,” kata Maman. (BPMI Setpres)

Berita Terbaru