Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Tujuh Anggota LPSK Periode 2024-2029
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah/janji jabatan k 7 (tujuh) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/05/2024) pagi.
Pengangkatan anggota LPSK ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 April 2024.
Berikut daftar tujuh Anggota LPSK tersebut:
1. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo;
2. Sri Supariadi;
3. Susilaningtias;
4. Wawan Fahruddin;
5. Mahyudin;
6. Achmadi;
7. Sri Nurherwati.
“Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian bunyi petikan sumpah dan janji jabatan para Anggota LPSK di hadapan Presiden.
Usai pengucapan sumpah dan janji jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Jokowi dan tujuh orang anggota LPSK tersebut. Prosesi ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin diikuti tamu undangan lainnya.
Turut hadir dalam acara ini, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (TGH/UN)