Presiden Tegaskan Komitmen Penuh Pemerintah untuk Berantas Mafia Tanah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 September 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.697 Kali

Presiden Joko Widodo menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada sebanyak 124.120 penerima, Rabu (22/09/2021) siang, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah.

“Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah,” ujar Presiden dalam sambutannya saat Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu (22/09/2021), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Presiden Jokowi pun mengingatkan jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada.

“Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Presiden juga kembali menegaskan komitmen negara untuk benar-benar mengurai konflik agraria yang ada serta mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat dan memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus menerus berlangsung, dan saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya,” ujarnya.

Presiden mengungkapkan, ia telah memimpin sejumlah Rapat Terbatas untuk  membahas mengenai kepastian hukum terhadap lahan tersebut. Sejumlah kepala  daerah juga sering diundang untuk menuntaskan konflik-konflik agraria yang ada di daerahnya. Tak hanya itu, Presiden juga  mengundang perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi mengenai pilihan-pilihan dalam penyelesaian setiap kasus tanah yang ada.

“Kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan ini,” tandasnya. (TGH/UN)

Berita Terbaru