Presiden Teken Inpres Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 September 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 2.492 Kali

Tangkapan layar Inpres Nomor 8 Tahun 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun dalam rangka memberikan dukungan terkait penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176227/Inpres_Nomor_8_Tahun_2020.pdf

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Kesehatan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perdagangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Pemuda dan Olahraga; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; Gubernur Provinsi Jawa Barat; Gubernur Provinsi Jawa Tengah; Gubernur Provinsi Jawa Timur; Gubernur Provinsi Bali; Gubernur Provinsi Sumatra Selatan; Wali Kota Palembang; Wali Kota Bandung; Wali Kota Surakarta; Wali Kota Denpasar; Wali Kota Surabaya; Bupati Gianyar; Bupati Bandung; Bupati Badung; dan Bupati Bangkalan.

‘’Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021,’’ bunyi Diktum PERTAMA Inpres tersebut.

Sesuai Inpres tersebut, Presiden juga memberikan tugas secara khusus kepada Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Menkeu, Menpora, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menhub, Menkes, Menlu, Menaker, Mendag, Menparekraf/Kepala Badan Parekraf, Menkominfo, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Jaksa Agung, Gubernur Provinsi Jawa Barat bersama Bupati Bandung dan Wali Kota Bandung, Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama Wali Kota Surakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur bersama Wali Kota Surabaya dan Bupati Bangkalan, Gubernur Provinsi Sumatra Selatan bersama Wali Kota Palembang, serta Gubernur Provinsi Bali bersama Bupati Gianyar, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung.

Salah satu bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri PUPR adalah sebagai berikut: a. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar; b. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan, yakni: 1) klaster Palembang meliputi: Stadion Atletik Jakabaring 1 di Kota Palembang, Lapangan Panahan Jakabaring di Kota Palembang, dan Lapangan Baseball Jakabaring di Kota Palembang; 2) klaster Bandung meliputi: Stadion Sidolig di Kota Bandung, Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor di Kabupaten Sumedang, dan Lapangan Jati Padjajaran Universitas Padjadjaran Jatinangor di Kabupaten Sumedang; 3) klaster Surakarta meliputi: Stadion Sriwedari di Kota Surakarta, Lapangan Kota Barat di Kota Surakarta, Lapangan Banyuanyar di Kota Surakarta, dan Lapangan Sriwaru di Kota Surakarta; 4) klaster Bali meliputi: Stadion I Gusti Ngurah Rai di Kota Denpasar, Stadion Gelora Trisakti di Kabupaten Badung, Stadion Kompyang Sujana di Kota Denpasar, dan Stadion Gelora Samudra di Kabupaten Badung; dan 5) klaster Surabaya meliputi: Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan. c. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan, FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; c. melaksanakan upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; d. menyerahkan hasil renovasi kepada kementerian/lembaga /pemerintah daerah; dan e. melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana (venue utama dan lapangan latihan) dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Kepada seluruh pejabat tersebut, Presiden minta untuk melaksanakan Inpres ini tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi. (EN)

Peraturan Terbaru