Presiden Teken Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Maret 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 5.060 Kali

Presiden saat meninjau Karhutla 2019 lalu

Dalam rangka penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Presiden menginstruksikan Inpres ini kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Kepala Badan Informasi Geospasial; Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota. Tautan: Inpres 3 tahun 2020

Secara umum, Presiden menginstruksikan untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang meliputi kegiatan: pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Presiden Jokowi menginstruksikan: a. mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh; b. mengoordinasikan dan mengendalikan kementerian/lembaga dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan secara khusus pada Diktum KEDUA Inpres ini kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.

“Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan dukungan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota,’’ bunyi Diktum KETIGA.

Pada Diktum KEEMPAT, Presiden menginstruksikan Sekretaris Kabinet, melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan pengoordinasian pelaporannya kepada Presiden.

‘’Pembiayaan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KELIMA.

Diktum KEENAM, Inpres ini berbunyi bahwa Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

‘’Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,’’ bunyi diktum KETUJUH Inpres ini yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan. (EN)

Berita Terbaru