Presiden Teken Inpres Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Agustus 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 4.432 Kali

Tangkapan Layar Inpres 6 Tahun 2020

Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui Inpres yang ditandatangani 4 Agustus 2020, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota. untuk:

‘’Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,’’ bunyi Diktum PERTAMA.

Pada Diktum KEDUA, Presiden Menginstruksikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Polhukam:

  1. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
  2. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Lebih lanjut pada Diktum KEDUA, Presiden menginstruksikan Mendagri untuk:

  1. melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada pemerintah daerah dan masyarakat;
  2. memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota;
  3. memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur peraturan bupati/wali kota;
  4. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
  5. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kemudian pada Diktum KEDUA, Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, untuk:

  1.  melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
  2. melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selanjutnya pada Diktum KEDUA lainnya, Presiden juga menginstruksikan Panglima TNI, untuk:

  1. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; dan
  2. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
  3. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada bagian lain Diktum KEDUA, Presiden juga menginstruksikan Kapolri, untuk:

  1. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
  2. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
  3. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
  4. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Di bagian akhir Diktum KEDUA, Presiden berikan instruksi kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk:

  1. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama,
    tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
  2. menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota;
  3. Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah;
  4. Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‘’Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KETIGA.

Sesuai Diktum KEEMPAT Inpres ini, seluruh pejabat tersebut diminta untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

‘’Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,’’ bunyi akhir Inpres tersebut. (EN)

Peraturan Terbaru