Presiden Teken Inpres ‘Refocussing’ Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa
Sehubungan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarKementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/176075/Inpres_Nomor_4_Tahun_2020.pdf)
Secara umum dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur seluruh Indonesia; dan Para Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Menurut Inpres Nomor 4 Tahun 2020, seluruh institusi tersebut diinstruksikan untuk melakukan:
KESATU: Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan Covid-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
KEDUA, Mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
KETIGA, Mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu.
KEENAM: Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
KELIMA: Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
KEENAM, Khusus kepada:
- Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
- Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan}.atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.
- Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
‘’Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi Diktum KETUJUH Inpres yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020. (SM/UN/EN)