Presiden Teken Keppres, Harkristusi Pimpin Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 48.350 Kali

Gedung KYSehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2010 – 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Februari 2014 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.

Dalam Keppres itu ditetapkan susunan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial adalah:

1. Ketua merangkap Anggota: Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A (Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM);

2. Wakil Ketua merangkap Anggota: Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. (akademisi hukum);

3. Anggota: 1. Prof. Dr. Mustafa Abdullah, S.H. (akademisi hukum); 2. Asep Rahmat Fajar, S.H., M.A (tokoh masyarakat); 3. Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H (tokoh masyarakat); 4. Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M (praktisi hukum); dan 5. Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D (akademisi hukum);

4. Sekretaris: Dr. Drs. Cecep Sutiawan, M.Si (Deputi Bidang SDM, Kementerian Sekretariat Negara).

7 Orang

Dalam Keppres itu disebutkan, Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas: a. Mengumumkan pendaftaraan penerimaan calon anggota Komisi Yudisial; b. Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial; c. Menyeleksi dan menentukan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial; d. Menyampaikan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR-RI; dan e. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi diktum KETIGA Keppres No. 6/2015 itu.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Sekretariat Negara.

Adapun masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkan Keppres ini sampai dengan anggota Komisi Yudisial.

“Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi diktum KEENAM Keppres tersebut.

Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 23 Februari 2015. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru