Presiden Teken Perpres 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Dengan pertimbangan bahwa penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat, perlu ada sinergi antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur.
Atas dasar pertimbangan itu, pada 14 Februari 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176051/Perpres_Nomor_32_Tahun_2020.PDF)
Pengelolaan Aset, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dilakukan terhadap: a. BMN pada Kementerian/Lembaga; atau b. aset Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Perpres ini, Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset, meliputi: a. infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus; b. infrastruktur jalan tol; c. infrastruktur sumber daya air; d. infrastruktur air minum; e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah; f. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika; h. infrastruktur ketenagalistrikan; dan i. infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perpres ini, paling kurang memenuhi persyaratan: a. telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun; b. membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum; c. memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun; d. untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau e. untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.
‘’Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh: a. menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan; atau b. direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan,’’ bunyi Pasal 5 dalam Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan Pengelolaan Aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.
Transaksi Pengelolaan Aset BMN, menurut Pasal 11 Perpres ini, meliputi: a. Penyiapan transaksi; dan b. Pelaksanaan transaksi.
Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset BMN, sesuai Pasal 15 Perpres ini, meliputi: a. Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset; b. Penyerahan BMN oleh PJPK kepada BLU; c. Penandatangan Perjanjian Pengelolaan Aset; dan d. Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.
‘’Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor. LU pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,’’ bunyi Pasal 22 dan 23 Perpres 32/2020.
Transaksi Pengelolaan Aset BUMN, menurut Pasal 25 Tahun 2020, meliputi: a. Penyiapan transaksi; dan b. Pelaksanaan transaksi. Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset, berdasarkan Pasal 28, dilakukan melalui: a. Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset; b. Penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset; dan c. Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.
Berdasar Pasal 33, dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, aset BUMN yang dilakukan Pengelolaan Aset diserahterimakan dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada PJPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 37 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Februari 2020 itu.(EN)