Presiden Teken Perpres 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Juli 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 4.625 Kali

Tangkapan layar Perpres Nomor 73 Tahun 2020

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dalam Perpres tersebut, Kemenko Polhukam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176155/Perpres_Nomor_73_Tahun_2020.pdf

Kemenko Polhukam mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Tentara Nasional Indonesia; i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Organisasi Kemenko Polhukam terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa; h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur; i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi; j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional; k. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman; 1. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; dan m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Adapun Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. ‘’Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,’’ bunyi Pasal 30 Ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden,’’ bunyi pasal 36 Perpres ini.

Penataan organisasi Kemenko Polhukam, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan: a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I; b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Pasal 51 maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Juli 2020 itu. (EN)

Peraturan Terbaru