Presiden Teken Perpres Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Agustus 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 16.163 Kali

Angkutan PerbatasanDengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Laut, belum sepenuhnya dapat mencapai target penurunan disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, pemerintah memandang untuk mempercepat penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara diperlukan program pendukung lainnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 18 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 70 Tahun 2017 tentang Perpres Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

Menurut Perpres ini, Pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan udara.

Adapun barang sebagaimana dimaksud meliputi: a. barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b. jenis barang lain sesuai kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

“Barang sebagaimana dimaksud, termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal daridaerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara, menurut Perpres ini,  dapat dibentuk Sentra Logistik, yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ditegaskan dalam Perpres ini, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada BUMN di bidang angkutan laut.

“Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana dimaksud kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini menyebutkan, selain penugasan kepada BUMN sebagaimana dimaksud, Menteri dapat menugaskan kepada BUMN lainnya di bidang angkutan laut. Dalam hal terdapat keterbatasan armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

“Setiap barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib dilengkapi dengan shipping instruction,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Perpres ini.

Darat dan Udara

Adapun penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat, menurut termasuk angkutan jalan dan/atau penyeberangan, menurut Perpres ini,  diselenggarakan oleh Pemerintah, yang  dapat dilaksanakan melalui: a. Penugasan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan; dan/atau b. Penugasan kepada PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk angkutanpenyeberangan.

“Dalam hal terdapat keterbatasan armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di darat sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah,” bunyi Pasal 9 ayat (3) Perpres ini.

Untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan udara barang/kargo, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui program Jembatan Udara, berupa angkutan udara, perintis kargo dan subsidi angkutan udara kargo.

Perpres ini menegaskan, penyelenggaraan program Jembatan Udara dilaksanakan oleh Pemerintah melalui: a. penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang angkutan udara untuk subsidi angkutan udara kargo; dan/atau pemilihan penyedia jasa lainnya kepada Badan Usaha Angkutan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jembatan Udara dapat merupakan kelanjutan penyelenggaraan angkutan barang di laut diteruskan melalui angkutan jalan dan/atau angkutan penyeberangan ke bandar udara terdekat menuju bandar udara yang ditetapkan,” bunyi Pasal 13 Perpres ini.

Menurut Perpres ini,biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Anggaran Kementerian Perhubungan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juli 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru