Presiden Teken Perpres Pembentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Yang Baru
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 397 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, atau disingkat dengan DPOD.
Sebelumnya ada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang dibentuk berdasarkan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2015 ini disebutkan, DPOD dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Adapun tugas DPOD adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi: a. Penataan daerah; b. Dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus; c. Dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan d. Penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, DPOD menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;
b. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah;
c. pemberian pertimbangan atas rancangankebijakan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana keistimewaan;
d. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Selain fungsi sebagaimana dimaksud, DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa, bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD bertanggung jawab kepada Presiden. Dan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPOD dibentuk sekretariat.
Keanggotaan
Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas: 1. Wakil Presiden selaku Ketua merangkap Anggota; 2. Menteri Dalam Negeri selaku Sekretaris merangkap Anggota; 3. Menteri Keuangan selaku Wakil Sekretaris merangkap Anggota; 4. Para Menteri terkait sebagai anggota; dan 5. Perwakilan kepala daerah sebagai anggota.
Perwakilan kepala daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas: 1 (satu) orang gubernur , 1 (satu) orang bupati, dan 1 (satu) orang walikota.
Gubernur yang dimaksud adalah yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi, demikian juga bupati yang dimaksud adalah yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten, dan walikota yang dimaksud adalah yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi yang sah dan diakui Pemerintah Pusat.
Susunan keanggotaan DPOD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden, bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres Nomor 91 Tahun 2015 itu.
Sebagai catatan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2005, yang menjabat sebagai Ketua DPOD adalah Mendagri, dengan Wakil Ketua Menteri Keuangan. Adapun di antara anggota terdapat nama-nama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Mensesneg, Menteri PAN-RB, Sekretaris Kabinet, dan pakar Otonomi Daerah dan Keuangan.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa DPOD bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Sidang sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Ketua DPOD, dan jika berhalangan dipimpin oleh Sekretaris DPOD.
Dalam hal Ketua DPOD dan Sekretaris DPOD berhalangan, maka sidang dipimpin oleh Wakil Sekretaris DPOD.
DPOD dapat mengundang menteri dan/atau wakil Pemerintahan Daerah selain anggota DPOD, serta pimpinan lembaga negara, kepala lembaga pemerintah non kementerian, akademisi, peneliti, dan/atau tenaga ahli sesuai kebutuhan dalam sidang DPOD, bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 itu.
Adapun mengenai Sekretariat DPOD, menurut Perpres ini, berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri, yang mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan, serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan tata kerja Sekretariat DPOD diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, bunyi Pasal 11 Perpres tersebut.
Sementara pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPOD, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Dalam Negeri.
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Agustus 2015 itu. (Pusdatin/ES)