Presiden Teken Perpres Percepatan Penyediaan dan Pendistribusian BBG Untuk Tranportasi Jalan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 26.635 Kali

SPBGDengan pertimbangan untuk mempercepat pelaksanaan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi jalan disamping penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM), Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.

Dalam Perpres itu disebutkan, penyediaan dan pendistribusian BBG dimaksud adalah diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan berupa CNG, dilaksakan secara bertahap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang penetapannya dilakukan oleh Menteri (ESDM, red).

Menurut Perpres ini, penyediaan dan pendistribusian BBG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan penugasan Menteri. Selain penugasan pada BUMN, Menteri juga dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG.

“Badan Usaha tersebut wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian berupa Bahan Bakar Gas berupa CNG; dan b. jaminan ketersediaan BBG berupa CNG,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.

Selanjutnya BUMN dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud diberikan alokasi gas bagi kendaraan bermotor untuk tranportasi jalan dari Menteri (ESDM, red).

Adapun pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG sebagaimana dimaksud meliputi sarana dan fasilitas distribusi dan/atau pembangunan dan pengoperasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

“Pembangunan SPBG oleh BUMN dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan. Pembangunan SPBG oleh Badan Usaha dilakukan dengan menggunaan Anggaran Badan Usaha yang mendapatkan penunjukan langsung,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 125 Tahun 2015 itu.

Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyedian dan pendistribusian BBG berupa CNG, melalui Perpres ini, Presiden menginstruksikan menteri, kepala lembaga pemerintahan non kemerintahan, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk: a. melakukan percepatan proses perizinan dan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBG; b. mendorong penggunaan BBG berupa CNG bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum; dan c. melakukan sosialisasi penggunaan BBG berupa CNG.

Sementara Menteri (ESDM), mendapatkan tugas menetapkan harga jual eceran BBG berupa CNG.

Konverter Kit

Pasal 9 Perpres ini menegaskan, pemerintah memberikan bantuan Konveter Kit secara gratis untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum berikut pemasangannya secara bertahap sesuai dengan daerah pentahapan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG.

“Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud dilaksanakan hanya 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 125 Tahun 2015 itu.

Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan penugasan Menteri, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan.

Dalam hal penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyediaan dan pemasangan Konverter Kit itu dapat dilaksanakan berdasarkan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian akan mengatur persyaratan teknis rangkaian komponen Konverter Kit.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru