Presiden Teken Perpres tentang Sekretariat Kabinet

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 April 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 8.828 Kali

Sekretariat Kabinet

Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian dukungan teknis, administrasi, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Kabinet.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet yang ditandatangani pada 6 April 2020. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176096/Perpres_Nomor_55_Tahun_2020.pdf)

Menurut Perpres tersebut, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

‘’Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan,’’ bunyi pasal 2 Perpres tersebut.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam tersebut, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah; d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden ; e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum; f. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan; g. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir; h. penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah; i. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet; j. pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet; k. pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet; l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

‘’Sekretariat Kabinet terdiri atas: a. Wakil Sekretaris Kabinet; b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Deputi Bidang Perekonomian; d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi; f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; g. Deputi Bidang Administrasi; dan h. Staf Ahli,’’ bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Menurut Pasal 28, Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi. ‘’Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,’’ bunyi Pasal 28 Ayat (2) Perpres tersebut.

Di lingkungan Sekretariat Kabinet, menurut Perpres tersebut, dapat dibentuk Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi dan dipimpin oleh Kepala.“

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, sesuai Perpres ini, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya.

Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan tenaga ahli atau tenaga profesional yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet.

Tata Kerja

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sesuai Perpres ini, setiap unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi pemerintah lainnya di pusat dan daerah.

‘’Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat Kabinet menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet,’’ bunyi pasal 44 Perpres ini.

Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet, sesuai Perpres ini, wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.

‘’Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,’’ bunyi Pasal 47 Perpres tersebut.

Berdasarkan Perpres tersebut, penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Sekretaris Kabinet dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit organisasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet, menurut Perpres tersebut, ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 April 2020 itu. (EN)

Peraturan Terbaru