Presiden Tetapkan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 33.708 Kali

petaPresiden Joko Widodo pada tanggal 8 Desember 2014 lalu, telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 Tentang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Perpres ini selanjutnya  diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Nomor 382 tanggal 10 Desember 2014.

Perpres No. 179/2014 ini merupakan amanat Pasal 123 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, bahwa penetapan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN), termasuk 9 KSN RTR Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan Perpres. Kesembilan KSN tersebut meliputi RTR Kawasan Perbatasan Negara di 1) Kalimantan, 2) Nusa Tenggara Timur, 3) Papua, 4) Maluku Utara-Papua Barat, 5) Maluku, 6) Aceh-Sumatera Utara, 7) Riau-Kepulauan Riau, 8) Sulawesi Utara-Gorontalo-Sulawesi, dan 9) Kawasan Perbatasan yang berhadapan dengan Laut Lepas.

Deliniasi (wilayah) pengaturan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi NTT mencakup kawasan perbatasan di darat dan di laut. Kawasan perbatasan di darat meliputi kawasan yang berada di kecamatan pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Negara Indonesia dengan Negara Timor Leste.

Kawasan perbatasan di laut meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis batas Laut Teritorial Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia, hingga garis pantai termasuk:

  1. kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; atau
  2. seluruh kecamatan pada gugus kepulauan,

atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal kepulauan.

Selain itu, kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut tersebut meliputi pula Pusat Kawasan Strategis nasional (PKSN) dan/atau kawasan perkotaan yang mendukung fungsi kawasan perbatasan Negara Provinsi NTT.

PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara. Salah satu fungsi PKSN adalah sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara dan pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan (Custom, Immigration, Quarantine, and Security/CIQS).

Di Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi NTT ditetapkan 3 PKSN, yaitu PKSN Kalabahi di Kabupaten Alor, PKSN Atambua di Kabupaten Belu, dan PKSN Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Perpres Nomor 179 Tahun 2014 ini berisi ketentuan yang mengatur 1) Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang,  2) Perencanaan Tata Ruang yang memuat struktur ruang dan pola ruang, 3) Arahan Pemanfaatan Ruang yang memuat indikasi program, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaannya, 4) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang meliputi arahan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif; dan pengenaan sanksi, 5) Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara, 6) Peran serta masyarakat dalam penataan ruang, dan 7) Jangka waktu berlakunya RTR selama 20 tahun sejak Perpres ditetapkan.

Tujuan penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi NTT adalah untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara (security), kawasan berfungsi lindung yang lestari (sustainability), dan kawasan budi daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing (prosperity).

Rencana struktur ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara dan rencana sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana permukiman). Sedangkan, Rencana Pola Ruang terdiri atas Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya  (Zona Budi Daya dan Zona Perairan).

Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara dilaksanakan oleh menteri/pimpinan instansi Pemerintah terkait, termasuk badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, Gubernur, Bupati, dan pimpinan badan/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Perpres yang penting diperhatikan adalah bahwa sepanjang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi termasuk rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K) provinsi dan kabupaten di Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi NTT belum ditetapkan dan/atau disesuaikan dengan Perpres, digunakan RTR sebagaimana diatur dalam Perpres sebagai acuan (dasar) pemberian izin pemanfaatan ruang[S1] .

Terkait ke-9 KSN tentang RTR Kawasan Perbatasan sebagai amanat PP Nomor 26 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Wilayah Nasional, ke-9 KSN tersebut penting, karena:

1)    Mengatur batas NKRI dengan 10 negara lain (Timor Leste, Australia, Papua Nugini,Palau, Singapura, Malaysia, Thailand, Philpina, Vietnam, dan India). Apabila 9 RTR Kawasan Perbatasan telah tersusun, maka seluruh batas NKRI dengan negara lain akan terhubung menjadi satu kesatuan batas negara (yang tidak terputus). Penyusunan batas negara tersebut mengacu pada Peta NKRI yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

3)  Selain mengatur sampai Laut Teritorial Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen Indonesia, batas negara tersebut juga  mencakup pula garis batas klaim maksimum, yaitu garis batas maksimum laut yang belum disepakati Indonesia dengan negara lain atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4)  Batas negara tersebut akan menjadi acuan bagi penyusunan RTRW dan Rencana Zonasi WP3K provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain.

Hal yang masih harus diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri adalah wilayah laut dalam NKRI di atas 12 mil laut yang menjadi kewenangan Pemerintah (Pusat), mengingat pengaturannya di luar ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (yang mengatur penataan ruang wilayah darat) maupun UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang WP3K (yang mengatur penataan ruang WP3K, yaitu 0-12 mil laut) Namun, pada tanggal 17 Oktober 2014, Presiden telah mensahkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang substansinya mengatur bahwa wilayah laut dalam NKRI di atas 12 mil laut merupakan kewenangan Pemerintah (Pusat).

(Rita Erawati SH, LL.M, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet)

Berita Terbaru