Presiden, Wapres, dan Para Menteri Tunaikan Zakat Secara ‘Online’ Melalui Baznas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dan para Menteri menunaikan zakat secara onlineĀ melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Berzakat merupakan kewajiban setiap umat Muslim untuk berbagi rezeki, berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita, utamanya para mustahik,” tutur Presiden saat menyerahkan zakat melalui daring, Selasa (12/5).
Pada kesempatan itu, Presiden berharap dana zakat yang dihimpun oleh Baznas dapat digunakan untuk membantu saudara-saudara di tanah air yang mengalami kesulitan dampak dari pandemik Covid-19.
“Dan terakhir saya mengajak para muzaki, para pemberi zakat untuk memberikan zakat melalui Baznas, supaya lebih aman, supaya lebih teratur, supaya lebih tepat penyalurannya,” ujar Presiden.
Ia juga berharap dengan menunaikan zakat dapat menyempurnakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.
“Semoga zakat yang kita keluarkan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” pungkas Presiden.
Bantu Mustahik Terdampak Covid-19
Sebelumnya Ketua Baznas, Bambang Sudibyo menyampaikan bahwa penyaluran zakat pada saat pandemi Covid-19 ini difokuskan untuk membantu para mustahik yang terdampak Covid-19 baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi ekonomi.
“Persentase penyaluran zakat tahun ini, mustahik yang terdampak Covid-19 dari sisi kesehatan sebanyak 72%, mustahik yang terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi sebanyak 25%, sedangkan sisanya sebanyak 3% untuk program yang sudah ada sebelum pandemi Covid-19,” kata Ketua Baznas.
Program bantuan untuk mustahik terdampak Covid-19 dari sisi kesehatan, menurut Ketua Baznas, meliputi penyemprotan disinfektan dan penyediaan wastafel sehat pada berbagai fasilitas publik, pembagian masker gratis, penyediaan APD untuk tenaga medis, penyediaan ventilator dan pembangunan ruang isolasi di rumah sakit dan lain sebagainya.
“Program bantuan untuk mustahik terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi meliputi pembagian logistik keluarga, mempekerjakan mereka yang menganggur karena Covid-19 untuk membantu Baznas menyalurkan Zakat dan membantu penyaluran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan, kemudian bantuan-bantuan tunai kepada mustahik,” imbuh Ketua Baznas.
Menurut Ketua Baznas, penyaluran Zakat dalam rangka penanganan Covid-19 dilakukan sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar protokol penanganan Covid-19.
“Maka penyaluran menggunakan pendekatan dengan cara mengunjungi mustahik serta berkoordinasi dengan pemerintah melalui gugus tugas penanganan Covid-19,” tandas Ketua Baznas. (HIM/EN)