Prihatin Pencurian Ikan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan ‘Illegal Fishing’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 23.513 Kali

Pencuri ikanDengan pertimbangan bahwa  pelanggaran dan kejahatan dibidang perikanan khususnya tindakan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) sudah sangat memprihatinkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Penangkapan Iklan Secara Ilegal atau illegal fishing.

Satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden itu bertugas: mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dengan mengoptimalkanpemanfaatan personil dan peralatan operasi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan,  TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, PT Pertamina, dan institusi terkait.

“Tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini juga meliputi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing),” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Terkait dengan tugasnya itu, Satgas berwenang: a. Menentukan target operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal; b. Melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penegakan hukum, dengan institusi terkait  tidak terbatas pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kemlu, Kemenhub, TNI AL, Polri, PPATK, dan BIN.

c. Membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang ditentukan oleh Satgas; dan d. Melaksanakan komando dan pengendalian sebagaimana dimaksud yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL, Polro, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bakamla yang sudah berada di dalam Satgas.

Susunan Satgas

Menurut Perpres ini, Satgas terdiri dari: a. Komandan Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan; b. Kepala Pelaksana Harian: Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; c. Wakil Kepala Pelaksana Harian 1: Kepala Badan Keamanan Laut; d. Wakil Kepala Pelaksana Harian 2: Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan e. Wakil Kepala Pelaksana Harian 3: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi penegakan hukum pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan data intelijen.

“Tim Gabungan sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres Nomor 115 Tahun 2015 ini.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas, menurut Perores omo.  dibentuk Sekretariat Satgas yang bertugas mengurus administrasi dan keuangan Satgas yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.

Susunan Sekretariat Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Komandan Satgas. Selain itu, Komandan Satgas dapat mengangkat Staf Khusus dan Tim Ahli yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas.

Pasal 5 Perpres Nomor 115 Tahun 2015 ini menegaskan, Dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Satgas mendapatkan arahan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menteri Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.

“Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Sementara dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dievaluasi oleh Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung  setiap 6 (enam) bulan.

Adapun pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 20 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru