Prioritas Untuk Petani Marjinal, Pemerintah Segera Bagikan Lahan Seluas 9 Juta Hektar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 93.353 Kali
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya didampingi Menteri Pertanian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, menyampaikan keterangan kepada pers terkait pembagian lahan seluas 9 juta hektar, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/2)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya didampingi Menteri Pertanian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, menyampaikan keterangan kepada pers, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/2)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla memimpin Rapat terbatas kabinet  mengenai ketersediaan lahan seluas 9 juta hektar yang akan dibagikan kepada rakyat, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/2) sore.

“Intinya kami diminta menjelaskan tentang program ketersediaan lahan 9 juta hektar sepanjang periode pemerintahan ini,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan kepada wartawan seusai rapat terbatas itu.

Ferry menjelaskan, yang mempunyai lahan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengurus bagian administrasinya.

Adapun Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengemukakan, bahwa ke depan pemerintah berencana membangun pabrik gula yang membutuhkan lahan yang cukup besar yaitu, seluas 500 ribu hektar dengan jumlah pabrik gula 10 unit dengan kapasitas 10.000-12.000 ton. Kemudian masih dibutuhkan 500 ribu hektar lagi untuk food estate yang rencananya dibangun di Kalimantan.

“Kemudian 1 juta hektar lagi kita rencanakan untuk membangun pabrik perkebunan kelapa sawit di perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Jadi total lahan yang dibutuhkan 2 juta hektar,” jelas Amran.

Rakyat Marjinal          

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang ikut dalam konperensi  pers itu mengatakan, bahwa rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi itu dilaksanakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal melalui pelaksanaannnya program kabinet

“Ada dua sasarannya, yaitu kita menata ulang, yaitu reforma agraria atau redistribusi lahan, dan yang kedua adalah urusan legalisasi,” jelas Siti.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tanah tersebut bisa berasal dari tanah dari otoritas Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi karena tanah tersebut akan dilepas menjadi tanah petani.

“Itu 4,1 juta hektar sampai 4,5 juta hektar dari kawasan hutan. Polanya redistribusi itu ada pola kemitraan transmigrasi dengan perkebunan, ada transmigrasi biasa, ada transmigrasi yang bekerjasama dengan kemitraan rakyat,” kata Siti seraya menyebutkan, t argetnya adalah mencakup 4,5 juta penduduk miskin yang akan di-cover.

Sedangkan dari kehutanan sendiri, menurut Siti, ada hutan yang bisa dilepaskan, namun sudah ada penggunaannya.

“Hutan produksi konversi yang dilepaskan seluas 13,1 juta hektar tetapi hutan tersebut sudah ada penggunaannya sekarang, ada yang untuk transmigrasi 900 ribu. Dari 13,1 juta hektar hutan konversi yang bisa dilepas, itu sudah dipakai 7,8 juta,” terang Siti.

Karena itu, menurut Siti, masih ada ruang bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkonversi kembali lahannya buat rakyat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu berharap, kebijakan ini bisa menambah kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0,8 hektar menjadi 2 hektar per petani. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru