Program Bantuan Subsidi Upah Beri Nilai Tambah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Agustus 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.381 Kali

Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (10/8). (Foto: BPMI)

Program bantuan subsidi upah yang diberikan oleh Pemerintah merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, selain perlindungan risiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan juga jaminan pensiun.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (10/8).

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, menurut Agus, akan menyiapkan data sebagaimana yang dipersyaratkan kemudian menyisir peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp5.000.000 per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari data tersebut tidak termasuk di dalamnya adalah peserta yang terdaftar bekerja di induk perusahaan BUMN, di lembaga negara, di instansi  pemerintah, namun termasuk di sini yang mendapatkan subsidi adalah para pegawai non-ASN,” ujar Direktur BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini BJPS Ketenagakerjaan, lanjut Agus, telah melakukan penyisiran data by name by address peserta aktif di BP Jamsostek per tanggal 30 Juni mendapatkan data sebanyak 15,7 juta pekerja. Namun demikian, data tersebut belum ada nomor rekening.

“Oleh karena itu, BP Jamsostek sejak hari Sabtu kemarin kami telah menginformasikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor-nomor rekening pekerjanya yang gajinya atau upahnya di bawah Rp5 juta sesuai dengan yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Agus.

Dalam hal ini, Dirut BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini memerlukan partisipasi semua pihak dan memerlukan peran aktif pelaku usaha.

“Kami BP Jamsostek juga mengimbau kepada perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran atau melaporkan upah pekerja atau belum mendaftarkan pekerjanya agar mematuhi aturan tersebut dan melakukan pendaftaran,” imbuh Direktur BPJS Ketenagakerjaan.

Momentum ini, menurut Agus, merupakan momentum untuk melakukan transformasi, bukan hanya ekonomi, tetapi juga karakter sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi regulasi yang ada.

Sebagaimana regulasi atau ketentuan yang ada, Agus mengingatkan agar perusahaan wajib untuk memberikan perlindungan untuk mendaftarkan para pekerjanya di BP Jamsostek dan para pekerja ini adalah hak untuk bisa mendapatkan perlindungan.

Pada kesempatan ini, Direktur BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, dengan adanya program pemberian bantuan subsidi upah, mengimbau kepada para perusahaan untuk melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya.

“Saya juga mengimbau untuk dilakukan pengecekan validasi apakah betul karyawan tersebut gajinya di bawah Rp5.000.000. Saya kira peran aktif dari semua pihak, baik itu pemberi kerja, masyarakat dan para pekerja kami butuhkan agar bantuan ini betul-betul tepat sasaran dan bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (TGH/EN)

Berita Terbaru