Program P3DN serta Peran Pengawasan Inspektorat dalam Mendorong Percepatan Pelaksanaannya di Lingkungan Setkab
Oleh: Eva Anas Tasia Turnip, S.E.*)
Upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional terwujud dalam Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor. Pelaksanaan program P3DN ini diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.
Untuk mendukung pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum pada Pasal 85, yang berbunyi, “Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri”. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri ini berlaku kepada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah lainnya, BUMN, maupun BUMD.
Melalui P3DN, pemerintah berharap agar proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) dalam Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Implementasi TKDN mengatakan, “Saya minta agar TKDN harus ditempatkan sebagai kebijakan strategis yang harus dijalankan secara konsisten.” Untuk itu, pemerintah terus mendukung program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan kementerian/lembaga.
Dengan TKDN, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2014 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.
Teknis Perhitungan TKDN
Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri menyebutkan bahwa barang diwajibkan yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib dipergunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP, lebih dari atau sama dengan 40 persen, dan capaian TKDN barang lebih dari atau sama dengan 25 persen.
Teknis perhitungan untuk penilaian TKDN dibagi atas perhitungan berdasarkan produk barang/jasa dan dapat ditambah dengan nilai BMP. Untuk penilaian produk barang/jasa, ada tiga komponen yang perlu diperhitungkan, yaitu komponen dalam negeri pada barang, komponen dalam negeri pada jasa, serta komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa.
Sesuai dengan Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011, yang dimaksud dengan komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. Untuk penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri, disebut komponen dalam negeri pada jasa. Kemudian, pengertian komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa merupakan penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
Sedangkan BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan (community development); serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual. Nilai tambah pada BMP sangat berpengaruh besar terhadap hasil penilaian TKDN.
Formulasi Perhitungan TKDN:
TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi ini merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Biaya produksi tersebut meliputi biaya untuk bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead). Sedangkan komponen biaya yang tidak diperhitungkan yaitu keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
Tim Nasional P3DN
Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri adalah dengan membentuk Tim Nasional P3DN. Pembentukan Tim Nasional P3DN didasarkan oleh Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Nasional P3DN yang mempunyai tugas penting untuk melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 Pertauran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Selain itu, Tim Nasional P3DN juga bertugas melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
Dalam rangka diseminasi, Tim Nasional P3DN juga mempunyai tugas melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri.
Kemudian, Tim Nasional P3DN wajib mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan. Tugas Tim Nasional P3DN juga mencakup pengoordinasian penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Nasional P3DN wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Sesuai susunan organisansi yang tercantum pada peraturan ini, perwakilan Sekretariat Kabinet (Setkab), berperan sebagai Anggota Pokja TKDN yang memiliki beberapa tugas penting meliputi: (1) melakukan pengawasan terhadap nilai TKDN, sertifikat TKDN, dan keberlakuannya serta mensinkronkan dengan Daftar Inventaris Barang/Jasa Dalam Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian; (2) melakukan penelaahan terhadap nilai TKDN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terdapat aduan mengenai ketidakkonsistenan nilai TKDN sesuai sertifikat dengan nilai TKDN pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa; (3) menyampaikan data dugaan pelanggaran nilai TKDN yang dimiliki lebih baik dari pengawasan Pokja TKDN dan/atau usulan penyelesaian kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian; dan (4) menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Nasional P3DN melalui Ketua Harian Tim Nasional P3DN.
Tantangan Setkab
Mengemban tugas sebagai Anggota Pokja TKDN, Setkab perlu meletakkan prioritas pada P3DN sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk mendukung keberhasilan percepatan penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa (PBJ) serta penggunaan produk dalam negeri (PDN), perlu kerja sama dan kolaborasi Inspektorat Setkab dengan unit kerja. Inspektorat Setkab diharapkan dapat mempercepat proses pelaksanaan anggaran dan PBJ dengan pendampingan dan konsultasi berkesinambungan oleh Inspektorat Sekretariat Kabinet.
Guna mendukung percepatan program peningkatan penggunaan PDM dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, Inspektorat Setkab perlu menyusun kebijakan dan/atau peraturan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet. Kemudian, membentuk tim P3DN di unit kerja di bawah koordinasi Deputi Bidang Administrasi.
Dalam rangka memperkuat peran pengawasan dan pengendalian internal terkait TKDN di lingkungan Sektkab, Inspektorat perlu melakukan identifikasi risiko fraud pengadaan barang/jasa terkait P3DN dan memasukkan kegiatan pengawasan atas kepatuhan P3DN tersebut ke dalam perencanaan pengawasan tahunan.
Sesuai rekomendasi atas pengawasan Percepatan Program P3DN dan belanja produk dalam negeri yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Setkab poin-poin rencana kegiatan tersebut akan membantu optimalisasi pengawasan P3DN di lingkup instansi.
*) Auditor Pertama, Sekretariat Kabinet