Program “Tol Laut” Presiden Telah Dijalankan, Disparitas Harga Dihilangkan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 November 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 51.688 Kali

Eka-1Oleh:  Eka Wijaya, S.H.*)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2015 Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut (Perpres Tol Laut) pada tanggal 1 Oktober 2015 lalu. Perpres Tol Laut tersebut diharapkan dapat melayani kebutuhan masyarakat bagian Timur Indonesia melalui penyediaan barang kebutuhan pokok, barang industri dan strategis lainnya dengan harga yang tidak jauh berbeda dengan harga barang di Indonesia bagian Barat, serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan terwujudnya stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.

Sebelumnya, Presiden telah memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Kerja tanggal 10 Februari 2015 dan dipertegas tanggal 13 Juni 2015 saat peresmian beroperasinya 3 (tiga) buah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) dan Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni-Lampung, untuk menerbitkan Perpres tersebut. Perpres Tol Laut tersebut merupakan janji Presiden Jokowi saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres), yang kemudian diwujudkan dalam visi Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan dan dimasukkan dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019.

Perpres Tol Laut tersebut mengatur mengenai penugasan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia  (Persero) yang selanjutnya disebut PT PELNI sebagai operator dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.

Untuk Tahun 2015 ini, Pemerintah telah menyiapkan 2 (dua) buah kapal dengan 6 (enam) rute dan frekuensi pelayaran selama 21 (dua puluh satu) hari (secara berulang). Jumlah kapal untuk tahun berikutnya akan ditambah sesuai dengan kontrak Kementerian Perhubungan dengan BUMN yang mendapat penugasan. Kementerian perhubungan dan PT PELNI juga mengatur mengenai kapasitas muatan dengan kuota yang ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, untuk Tahun 2015 ini disiapkan untuk Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Terkait jenis barang yang akan diangkut untuk Tahun 2015 , sementara hanya terbuka untuk jenis barang yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, kemudian untuk tahun berikutnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan peraturan terkait. Pemerintah memberikan subsidi tarif untuk tahun 2015 sebesar Rp 55 miliar, dan tahun 2016 sebesar Rp 325 milyar sesuai dengan persetujuan Kementerian Keuangan. Pemberian subsidi tersebut diharapkan dapat menurunkan harga barang di wilayah timur hingga 30 persen.

Pasca diterbitkannya Perpres Tol Laut, Kementerian Perhubungan telah melakukan peluncuran perdana pada tanggal 4 November 2015 dengan pemberangkatan KM Caraka Jaya III-22 dengan 41 (empat puluh satu) peti kemas dari Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan KM Caraka Jaya Niaga III-32 dengan 36 (tiga puluh enam) peti kemas dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Guna kelancaran operasi distribusi barang, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Keputusan Nomor AL.108/6/X/DJPL.15 mengenai jaringan trayek penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dalam rangka pelaksanaan tol laut tahun anggaran 2015. Selain itu Kementerian Perhubungan juga telah menyiapkan anggaran untuk kompensasi dalam APBN 2015 dan 6 (enam) jalur trayek pengangkutan. PT PELNI selaku operator telah menyiapkan 2 (dua) buah kapal pengangkut untuk Tahun 2015. Sementara itu, Kementerian Perhubungan sedang membangun 15 kapal semi kontainer untuk Tahun 2017.

Diharapkan Perpres Tol Laut tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat di daerah khususnya di wilayah Indonesia bagian timur dalam menjamin ketersediaan barang terutama barang pokok dan barang penting, dan mengurangi disparitas harga serta menjamin kelangsungan pelaksanaan angkutan barang.

*) Analis Hukum pada Sub Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Asisten Deputi Bidang Kelautan dan Perikanan, Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet.

 

Opini Terbaru