PT TUN Menangkan Pasangan Ujang – Jawawi, Mendagri Minta Pilkada Kalteng Ditunda 14 Hari

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 32.241 Kali

Cagub KaltengSehubungan dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi sebagai pasangan calon Gubernur yang sah, sekaligus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut keputusan pencoretan pasangan calon tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Pilkada di daerah itu ditunda 14 hari ke depan.

“Undang-undang menyebutkan maksimum 21 hari tapi saya minta maksimum 14 hari. Penundaan dilakukan untuk persiapan Komisi Pemilihan Umum untuk mencetak surat suara.,” ujar Tjahjo kepada wartawan di kantornya Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/12) sore.

Menurut Mendagri, penundaan pilkada terpaksa harus dilakukan di Provinsi Kalimantan Tangah akibat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Ujang Iskandar dan Jawawi. Pasangan calon gubenur nomor urut tiga itu akhirnya diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah.

Mendagri menjelaskan, pilkada akan dilaksanakan setelah KPU Kalimantan Tengah telah  siap mencetak  surat suara. “Ini bukan salah KPU karena masalah hukum, keputusan hukum yang gugatan dan sidang mepet, cetak surat suara itu perlu waktu satu minggu,” katanya

Secara terpisah Komisioner KPU KPU Ida Budhiati mengatakan surat suara dengan dua pasangan calon sudah selesai 100 persen dan surat suara yang tercetak untuk tiga pasangan calon belum ada. Apalagi tahapan pemilihan kurang dari 24 jam.

Sementara Ketua KPU Kalimantan Tengah Achmad Syar’i mengatakan berdasarkan hasil sidang gugatan pasangan calon Ujang Iskandar-Jawawi di PT-TUN yang mengabulkan gugatan pasangan tersebut, diharuskan pasangan itu dikembalikan untuk ikut Pilkada Kalimantan Tengah.

“Sehingga calon yang semula hanya dua pasang kini kembali menjadi tiga pasang calon,” kata Achmad Syar’i dalam jumpa pers di kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (8/12).

Menurut Ketua KPU Kalteng itu, saat ini distribusi surat suara untuk Pilkada Kalimantan Tengah  hanya untuk dua pasangan calon saja, yakni pasangan Sugianto Sabran-Said Ismail dan pasangan Willy M. Yoseph-Wahyudi Kaspul Anwar.

“Melihat kondisi ini, kami dapat memastikan besok (Rabu, 9 Desember 2015) di Kalimantan Tengah tidak ada pemungutan suara pilkada gubernur. Untuk masalah teknis lainnya, kita tunggu petunjuk KPU RI,” ujarnya.

Mengenai surat suara yang sudah didistribukan hingga ke pelosok daerah, menurut Syar’i, untuk surat suara yang telanjur dikirim akan ditarik kembali minimal hingga PPS. (Puspen Kemendagri/*/ES)

Berita Terbaru