Puan: Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Diputuskan Pengadilan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 22.727 Kali
Menko PMK menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta (11/5). (Foto: Humas/Jay)

Menko PMK menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta (11/5). (Foto: Humas/Jay)

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menegaskan, bahwa teknis pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk kemungkinan ancaman hukuman mati akan diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, menurut Menko PMK, akan diterbitkan secepatnya.

“Hari ini sudah menjadi keputusan dari Presiden bahwa ini merupakan kejahatan luar biasa, tentu saja harus dilakukan satu hal yang luar biasa juga untuk mengantisipasi, untuk mencegah dan kemudian untuk memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku,” kata Puan kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5) sore.

Khusus kepada paedofil, lanjut Menko PMK,  tentunya akan diberikan hukuman tambahan, bukan hanya pemberatan hukuman tapi juga hukuman tambahan yang mungkin salah satu hal yang akan dilakukan adalah dengan dilakukan kebiri.

Menjawab wartawan mengenai mekanisme chip, Menko PMK Puan Maharani mengatakan, mekanisme chip ini memang sudah pernah dilakukan di beberapa negara, karena memang ini harus dikoordinasikan dulu bagaimana teknisnya. Namun tentu saja ini Kapolri atau Kepolisian yang akan mengakomodir karena nantinya kalau memang ini dilakukan yang akan mengawasi adalah Kepolisian.

“Jadi untuk pelaku yang melakukan tindakan yang sangat berat diluar rasa kemanusiaan apalagi kalau dilakukan kepada anak-anak tentu saja akan dipantau terus,” tegas Puan.

Mengenai efektivitas pemasangan chip, Puan memastikan bahwa pastinya chip itu enggak mungkin lepas. “Lha ini chip yang benar-benar melekat. Bagaimana teknisnya itu tanya ke Kapolri,” ujarnya.

Menko PMK Puan Maharani juga menyampaikan, untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur, ada urusannya sendiri. Lex specialis kalau bahasa hukumnya.

“Tentu saja akan ada perlakuan yang berbeda tapi  tentu saja kita akan melakukan pemberlakuan hukuman yang sama untuk memberikan efek jera,” jelas Puan.

Bahkan  dengan dipublikasikannya identitas dari para pelaku apakah itu anak dibawah umur dan lain-lain.  apalagi orang dewasa, menurut Puan,  tentu saja itu akan membuat bahwa publik waspada. Ia menilai, publik juga bisa menjadi salah satu benteng pertahanan di lingkungan tersebut, bahwa ada orang yang kemudian melakukan sesuatu diluar hal perikemanusiaan, dan kita berharap semuanya bisa ikut berjaga jangan sampai kemudian itu terjadi lagi.

Adapun mengenai ancaman hukuman kebiri, menurut Puan, memang dikhususkan kepada para paedofil, yang dimana tentu saja itu prosesnya setelah masuk ke pengadilan. Setelah hasil dari penyelidikan dan penyidikan dari Kepolisian, kemudian tentu saja nanti pengadilan lah yang akan memberikan vonis bagaimana, atau kenapa sampai sampai para pelaku itu melakukan hal diluar perikemanusiaan.  (DIN/ES)

Berita Terbaru