Pulihkan Bangsa dengan Disiplin PPKM Darurat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Juli 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.300 Kali
Jubir Menko Marinves Jodi Mahardi

Jubir Menko Marinves Jodi Mahardi, memberikan keterangan pers secara virtual, Sabtu (03/07/2021). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Pemerintah meyakini seluruh bangsa Indonesia siap mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan PPKM Darurat hari pertama yang berjalan dengan lancar dan tertib. Pelaksanaan PPKM ini sendiri akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021.

“Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan sampai dengan sore ini, pemberlakuan PPKM Darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Jodi Mahardi, Sabtu (03/07/2021) secara virtual.

Jodi melanjutkan, apabila ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi tersebut, maka pemerintah daerah (pemda) dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.

“Ingat, tindakan PPKM Darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur. Kita tidak sedang baik-baik saja,” ujarnya.

Jodi memaparkan, angka terkonfirmasi positif COVID-19 pada Sabtu (03/07/2021) mencapai 27.913 orang, kematian 493 orang, kesembuhan 13.282 orang, dan kasus aktif 281.677 orang. Lonjakan kasus ini, imbuhnya, memerlukan tindakan luar biasa untuk menekan laju penularan.

“Telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga level kecamatan. Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” ujarnya.

Sedangkan indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi, imbuhnya, sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021, yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2021.

Lebih jauh Jodi mengatakan, pemerintah pusat juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan pelacakan perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini. Apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan kepada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi.

Sanksi bagi Pelanggar
Jodi menegaskan, TNI-Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat. Terkait sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan disiplin pegawai pada masing-masing instansi.

Ancaman lainnya antara lain ketentuan pidana yang berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada Pasal 212- 218.

Jodi juga menegaskan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan COVID-19. Langkah ini disertai dengan tindakan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.

“Untuk itu dimohon kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Jodi mengajak untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat untuk menyelamatkan bangsa Indonesia.

“Mari kita sama-sama patuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Lakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan kita. Jangan menjadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan tetap tinggal di rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak.

“Protokol kesehatan harga mati. Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau nyawa anda, orang tua, anak, dan keluarga anda sendiri. Tetap bersatu melawan COVID-19, semoga Tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia,” pungkasnya. (FID/UN)

Berita Terbaru