Puncak Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 (secara virtual), 3 Desember 2020, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Kiai Haji Profesor Ma’ruf Amin;
Yang saya hormati Ketua dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara;
Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Yang saya hormati perwakilan negara-negara sahabat dan lembaga internasional;
Yang saya hormati para penyandang disabilitas yang saya cintai;
Hadirin dan undangan yang berbahagia.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini harus kita jadikan sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas, yaitu dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.
Kita ingin secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan, dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Dan membangun infrastruktur yang accessible untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas.
Banyak Peraturan Pemerintah (PP) yang telah saya tandatangani. Di tahun 2019, ada PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Di tahun 2020 ini, ada empat PP yang telah saya tandatangani, yaitu PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas; PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan; PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas; dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas (Bidang) Ketenagakerjaan.
Selain itu. dua Peraturan Presiden (Perpres) yang juga telah saya tandatangani, yaitu Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Bapak-Ibu hadirin yang saya hormati,
Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan, saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi. Tetapi kuncinya bukan semata-mata di regulasi. Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah di implementasi. Sekali lagi, kuncinya adalah di implementasi. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.
Komisi Nasional Disabilitas mempunyai peran yang sangat-sangat strategis. Sebagai sebuah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, saya mengharapkan kehadiran Komisi Disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas. Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah. Semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus aktif mendukung, mulai dari perlunya sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, libatkan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah, dan kawal implementasinya, agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas.
Saya rasa, itu hal yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Om Santi Santi Santi Om.
Simak beritanya pada tautan berikut ini!