Punya 6 Direktorat Jendral, Tidak Ada Deputi di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) telah diubah namanya menjadi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, dengan dimasukkannya urusan Desa yang sebelumnya menjadi bagian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Transmigrasi yang semula bagian dari urusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) ke kementerian itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 21 Januari 2015 menegaskan, bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Terkait dengan tugas tersebut, Presiden Jokowi juga melakukan perubahan struktur organisasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Jika sebelumnya kementerian ini dilengkapi dengan 5 (lima) Deputi diluar Sekretaris Kementerian dan Inspektorat, maka sesuai Perpres No. 12/2015, struktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Jendral yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral; b. Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; c. Direktorat Jendral Pembangunan Kawasan Perdesaan; d. Direktorat Jendral Pembangunan Daerah Tertentu; e. Direktorat Jendral Pembangunan Daerah Tertinggal; f. Direktorat Jendral Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; g. Direktorat Jendral Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Selain itu ada: h. Inspektorat Jendral; i. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi; j. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan; k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan wilayah; m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan n. Staf Ahli Bidang Hukum.
Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala, bunyi Pasal 35 Perpres ini.
UPT dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Melalui Perpres ini, Presiden menegaskan bahwa ketentuan mengenai Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal, Direktoral Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmograsi Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, sepanjang mengatur mengenai Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu. (Pusdatin/ES)