Presiden SBY Berharap Kesulitan Saat Ini Tidak Terjadi Pada Pemerintahan Jokowi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi Wakil Presiden Boediono, Rabu (17/9) pagi, di kantor Presiden, Jakarta, memimpin Rapat Terbatas (Ratas) membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) yang akan disahkan oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, Selasa (23/9) mendatang.
Presiden menilai, RUU Pemda itu sebagai tonggak sejarah. Ia menyebutkan, setelah 10 tahun menlaksanakan dan menjalankan pemerintahan, mengenali banyak kekurangan, yang tidak dibiarkan, karena di masa depan harus lebih baik lagi. Oleh karena itu, menjadi kewajiban moral pemerintah saat ini untuk menghadirkan UU Pemda yang lebih tepat dan efektif.
Presiden menguraikan sejumlah alasan yang mendasari diperlukannya UU Pemda itu. Ia menyebutkan, fakta dan realitas mengenai sistem pemerintahan yang berlaku, apakah sistem negara kesatuan atau sistem konfederasi sangat berbeda, karena hal ini seringkali ada distorsi.
Kedua, fakta dan realitasnya menganut negara kesatuan, tetapi kita menerapkan otonomi daerah, dan di satu sisi juga menerapkan otonomi khusus.
Saya pernah berbincang-bincang dengan pemimpinan dunia, mereka mempertanyakan bagaimana apa tidak ada benturan, ujar SBY.
Adapun fakta dan realitas yang lain, menurut Pesiden, kita melakukan pemilihan. Namun di lapangan dirasakan banyak hal yang menghambat jalannya pemerintahan yang efektif, juga menghambat jalannya pembangunan di daerah.
Setelah hampir 10 tahun melakukan pengamatan, Presiden SBY mengaku, ia melihat banyak daerah yang maju sesuai dengan potensi dan peluang, tetapi lebih banyak daerah yang kemajuannya masih jauh dari peluang yang dimiliki. Salah satunya karena tatanan dan sistem dalam pembangunan daerah.
“Dalam praktik terjadi banyak tata laku pemerintahan yang tidak sejiwa dan tidak segaris dengan sistem negara kesatuan. Banyak terjadi hilangnya peluang dalam pembangunan ekonomi daerah. karena urusan regulasi yang sering tidak kondusif bagi investasi,” kata Presiden.
Itulah sebabnya, lanjut Presiden, pemerintah ingin melakukan perbaikan terhadap sistem yang berlaku saat ini.
Perlu Kejelasan
Dengan kenyataan dan pengalaman di atas, menurut Presiden SBY, pemerintah merasa perlu adanya perbedaan kewenangan tugas dan tanggung jawab bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Selain itu, ada aspek lain, sejumlah kepala daerah dinilai memiliki kinerja yang buruk dan disiplin perilaku yang buruk. Hal belum ada aturan yang tegas dan jelas. Presiden menyebutkan, kalau pada tingkat daerah itu domain DPRD tapi dalam rangka manajemen, aturan yang ada saat ini belum jelas, belum bisa menjawab semua permasalahan yang terjadi.
Saya sering memberikan penghargaan kepada gubernur dan bupati, tapi kalau ada gubernur dan bupati berkinerja tidak baik dan berperilku buruk, kewenangan presiden tidak ada, papar Presiden SBY seraya menyebutkan, itulah yang mesti kita lihat juga dalam konstruksi sistem pemerinatahan daerah, karena reward dan punishment harus sejalan.
Meski disahkan dalam periode pemerintahan saat ini, RUU Pemda jika disahkan oleh DPR-RI pada 23 September mendatang, menurut Presiden SBY, berlakunya pada era pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), dan pemerintahan berikutnya.
Ini tentu baik dan akan berhasil lebih baik lagi dan mencapai prestasi dalam pembangunan. Saya berharap kesulitan yang dihadapi pemerintahan saat ini tidak terjadi pada pemerintahan selajutnya, tutur SBY.
Rapat terbatas itu dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menkominfo Tifatul Sembiring, Panglima TNI Jendral Moeldoko, dan Kapolri Jendral Sutarman. (Humas Setkab/WID/ES)