Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut, Pramono Anung: Pengelolaan Keuangan Setkab Berjalan Baik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 September 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 853 Kali

Seskab Pramono Anung dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/09/2021). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Sekretariat Kabinet (Setkab) meraih Penghargaan WTP Lima Kali Berturut-turut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Secara keseluruhan Setkab telah berhasil meraih sembilan kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangannya, yaitu dari tahun 2012 hingga 2020.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan, raihan tersebut menunjukkan bahwa Setkab telah melakukan pengelolaan keuangan negara secara baik.

“Atas pengawasan Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian, selama sembilan tahun Sekretariat Kabinet selalu mendapatkan WTP, artinya pengelolaan keuangannya sudah berjalan dengan baik,” ucap Seskab dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/09/2021).

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung  tersebut, Pramono Anung juga memaparkan mengenai realisasi anggaran Setkab tahun 2020 yang mencapai 92,29 persen.

“Total anggaran APBN-P 2020 [Sekretariat Kabinet] adalah Rp250 miliar, realisasinya Rp231 miliar, sisa anggaran Rp19 miliar. Artinya dalam persentase 92,29 persen,” paparnya.

Terkait realisasi anggaran tahun 2021, Seskab mengungkapkan bahwa Sekretariat Kabinet telah melakukan empat kali penghematan, dari pagu awal sebesar Rp339,76 miliar hingga menjadi Rp297,69 miliar.

Total realisasi hingga 10 September 2021 mencapai Rp183,61 miliar atau 61,69 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan dua program, yaitu Program Dukungan Pengelolaan Manajemen Kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintahan serta Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Kabinet.

“Untuk belanja barang dan belanja modal banyak yang sudah dikontrakkan sampai akhir tahun 2021, seperti kebersihan gedung, pengadaan sewa mesin fotokopi, sewa kendaraan dinas, layanan internet, peralatan perkantoran, dan lain-lain. Kami meyakini capaian anggaran untuk tahun 2021 kurang lebih sama dengan 2020, kurang lebih 92-93 persen,” terangnya.

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/09/2021). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Pada pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi ini, Seskab Pramono Anung juga menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp39,96 miliar untuk tahun 2022.

Penambahan anggaran tersebut antara lain akan dialokasikan untuk kegiatan Staf Khusus Presiden Milenial sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pengintegrasian Sistem Informasi Sidang Kabinet atau e-cabinet, pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Sidang Kabinet, hingga penyiapan naskah kepresidenan dan penerjemahan.

“Bagian yang terpenting dari rapat ini bagi Sekretariat Kabinet adalah persetujuan, dukungan Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian untuk tambahan anggaran Sekretariat Kabinet yang sebenarnya sudah dilakukan pembahasan awal dengan Badan Anggaran [DPR RI],” tandas Seskab.

Sementara itu, Komisi II DPR RI dalam keputusan yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyetujui pagu anggaran Setkab sebesar Rp326,32 miliar untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Sekretariat Kabinet Tahun 2022, dengan pengalokasian anggaran untuk Program Dukungan Manajemen Kabinet sebesar Rp288,86 miliar dan Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp 37,45 miliar.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Setkab sebesar Rp 39,96 miliar dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Sekretariat Kabinet Tahun 2022 melalui Pembahasan di Badan Anggaran DPR RI. (RF/UN)

Berita Terbaru