Rakyat Sudah Menunggu 9 Tahun, Pemerintah Bayar Talangan Ganti Rugi Lapindo 26 Juni Ini
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap bisa membayar dana talangan untuk sisa ganti rugi korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jatim, pada tanggal 26 Juni mendatang.
Kami berharap bisa diputuskan dan disepakati kita bayarkan tanggal 26 juni 2015 minggu depan ini, karena Rakyat memang sudah menunggu lebih dari 9 (sembilan) tahun untuk ganti rugi ini, kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6) siang.
Penjelasan Menteri PUPR itu disampaikan menanggapi permintaan Presiden Jokowi untuk menyampaikan perkembangan penanganan dana talangan korban lumpur Lapindo. Presiden juga menanyakan mengenai jenis jaminan yang diberikan PT Minarak Lapindo terkait pembayaran dana talangan itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jumlah dana talangan yang akan dibayar pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai 781 miliar. Terkait pembayaran dana talangan ini, pemerintah akan memperoleh jaminan terhadap pembayaran tanah korban Lapindo yang sudah dilakukan oleh PT Minarak Lapindo dengan nilai Rp 2,7 triliun.
Pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar, sementara di sisi lain Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.
Sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp 2.7 triliun ini akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya.
Jadi semua nanti termasuk yang kita bayarkan menjadi jaminan juga dari Lapindo. Semua dijaminkan, terang Basuki.
Bukan Obyek Pajak
Terkait status dana talangan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku akan mempelajari apakah itu bisa dikenakan bunga atau pajak. Namun, karena sifatnya membantu masyarakat, menurut Menkeu, tampaknya dana talangan itu bukan merupakan objek pajak tapi bunga.
Sekali lagi ini sifatnya pinjaman atau talangan kami butuh waktu untuk bisa meyakinkan dari segi aturan, apakah pengenaan atau ketidakpengenaan itu sesuai ketentuan, kata Bambang seraya menyebutkan, dalam negosiasi dengan PT Lapindo akan bisa dilihat nantii apakah pajaknya ikut atau tidak.
Menkeu berjanji menyelesaikan masalah tersebut untuk mendukung Menteri PUPR agar dana talangan Lapindo bisa segera dicairkan akhir bulan ini. (Humas Setkab/ES)