Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), 20 September 2019, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Untuk itu, saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini.
Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya.
Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada.
Demikian yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wartawan
Pak, apa saja materi-materi yang dilihat?
Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)
Tadi saya melihat materi-materi yang ada substansi-substansi yang ada, kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada.
Wartawan
Pak Presiden, selain RUU KPK tadi juga RUU lain yang ternyata masih bermasalah, salah satunya RUU Pemasyarakatan Pak yang mempermudah syarat bebas napi koruptor. Bagaimana sikap Bapak berkaitan dengan ini?
Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)
Saya saat ini masih fokus kepada RUU KUHP. Yang lain menyusul. Karena ini yang dikejar oleh DPR RI ini kurang lebih ada empat, kalau tidak keliru, Ya.
Terima kasih.