Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Seskab Pramono Anung Usulkan Anggaran bagi UKP-PIP

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Juni 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 15.513 Kali
Sekretaris Kabinet (Seskab) menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6) siang. (Foto: Humas/Deni)

Sekretaris Kabinet (Seskab) menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6) siang. (Foto: Humas/Deni)

Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6) siang.

Awali paparan, Seskab menyampaikan bahwa sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Laporan Keuangan Tahun 2016 Sekretariat Kabinet mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Besaran realisasi anggaran yang dicapai sebesar Rp182.398.615.866,00 atau serapannya sebesar 86,75 persen dari anggaran keseluruhan Tahun 2016 yang diperoleh Sekretariat Kabinet,” tutur Seskab.

Capaian serapan tersebut, lanjut Seskab, merupakan hasil dari dua program kerja yang telah dilaksanakan yakni, pertama, Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Kabinet sebesar 90,76 persen. Yang kedua, Dukungan Pengelolaan Manajemen Kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan Pemerintahan sebesar 67,34 persen.
“Berdasarkan hasil evaluasi APBN tahun 2016 penyerapan sebesar 86,75 persen tersebut karena ada dua hal. Pertama Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016. Kedua, Inpres Nomor 8 Tahun 2016 tanggal 26 Agustus 2016 sehingga memerlukan waktu selama 3 bulan untuk penyesuaian,” tutur Mas Pram panggilan akrab Pramono Anung.Mengenai evaluasi belanja APBN tahun 2017, hingga 5 Juni 2017, besaran serapannya sebesar 31,32 persen yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.

“Pagu indikatif tahun 2018 yang diterima Sekretariat Kabinet turun sebesar Rp4.509.001.000,00 atau sebesar 2,05 persen dari alokasi anggaran APBN tahun 2017,” tambah Seskab seraya menyampaikan bahwa hal yang lebih detail akan dibahas lebih lanjut kemudian.

Anggaran UKP-PIP 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, tanggal 19 Mei 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), Seskab menyampaikan bahwa pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP-PIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada anggaran Sekretariat Kabinet.

“Kami akan menunggu kalau ada usulan-usulan dari UKP-PIP yang akan dilakukan perubahan dalam APBN-P,” pungkas Seskab seraya memohon dukungan dari Komisi II DPR RI selaku mitra kerja Sekretariat Kabinet.

Turut hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Mensesneg Pratikno, KSP Teten Masduki, Waseskab Ratih Nurdiati, Sesmensesneg Setio Utomo, Deputi Seskab Bidang Administrasi Farid Utomo, Deputi Seskab Bidang Dukungan Kerja Kabinet Yuli Harsono, Deputi Seskab Bidang Perekonomian Agustin, Deputi Seskab Bidang PMK Surat Indrijarso serta para eselon 1 dan 2 di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.  (DNS/EN)

Berita Terbaru