Rapat Terbatas melalui Video Conference mengenai Pembiayaan BPJS Kesehatan, 24 Maret 2020, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Maret 2020
Kategori: Pengantar
Dibaca: 1.168 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Rapat Terbatas siang hari ini kita akan berbicara mengenai Pembiayaan BPJS Kesehatan. Dalam menghadapi pandemi COVID-19, perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan kepada seluruh warganya, kepada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan.

Dan kita tahu, memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan peserta  BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020. Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama pasien COVID-19.

Oleh sebab itu, saya ingin menekankan beberapa hal. Yang pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terdapat kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit. Kemudian tahun ini fokuskan kepada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh, terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit.

Yang kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien COVID-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah COVID-19 ini dalam APBN maupun APBD. Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19.

Yang ketiga, untuk Menteri Kesehatan, segera tetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien COVID-19, baik terkait informasi, fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih.

Pengantar Terbaru