Rapat Terbatas melalui Video Conference mengenai Penanganan Arus Masuk WNI  dan Pembatasan Perlintasan WNA, 31 Maret 2020,  di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Maret 2020
Kategori: Pengantar
Dibaca: 1.209 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden,
Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa sekarang lebih dari 202 negara dan teritori di seluruh dunia menghadapi tantangan COVID-19, seperti juga Indonesia. Satu minggu terakhir kita bahkan melihat bahwa episentrum dari COVID-19 ini sudah beralih, dari sebelumnya di Tiongkok saat ini berada di Amerika Serikat dan Eropa.

Di beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran COVID-19  menghadapi juga tantangan baru dengan yang dinamakan gelombang baru COVID-19. RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Korea Selatan, dan Singapura saat ini banyak menghadapi imported cases, kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri. Oleh sebab itu, prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, arus mudik yang kemarin sudah kita bicarakan, tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases.

Pertama, arus kembalinya WNI dari beberapa negara, ini terutama yang dari Malaysia, ini betul-betul perlu kita cermati karena ini menyangkut bisa ratusan ribu, bisa jutaan WNI yang akan pulang. Saya menerima laporan, dalam beberapa hari ini setiap hari ada kurang lebih 3 ribu pekerja migran yang kembali dari Malaysia. Selain pekerja migran di Malaysia kita juga harus mengantisipasi kepulangan dari para kru kapal, pekerjaan ABK (Anak Buah Kapal) yang ada di kapal. Perkiraan kita ada kurang lebih 10.000-11.000 ABK. Ini juga perlu disiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk men-screening mereka.

Yang kedua, pergeseran episentrum COVID-19 ke Amerika Serikat dan Eropa, maka kita juga harus memperkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas warga negara asing ke wilayah Indonesia.

Dan terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang kita pegang adalah bagaimana kita melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di tanah air. Karena itu, sekali lagi saya ingin menekankan, yang pertama protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan, baik di airport, di pelabuhan, di pos lintas batas.

Kemudian mungkin bagi yang tidak ada gejala bisa dipulangkan ke daerah masing-masing tetapi statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan). Jadi setelah sampai di daerah betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin. Kemudian yang lain, juga yang berkaitan dengan program bantuan sosial yang perlu kita berikan. Sedangkan untuk yang memiliki gejala harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah kita siapkan, misalnya di Pulau Galang.

Yang kedua, mengenai perlintasan warga negara asing, saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia ini dievaluasi secara reguler, secara berkala untuk mengantisipasi pergerakan COVID-19 dari berbagai negara yang ada di dunia.

Saya rasa itu yang bisa sampaikan sebagai pengantar.

Pengantar Terbaru