Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Nusa Tenggara Barat, 17 Maret 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Maret 2020
Kategori: Pengantar
Dibaca: 695 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden, Pak Menko, para Menteri, Kepala BNPB yang saya hormati, beserta Gubernur dan Bupati yang hadir.

Rapat Terbatas siang hari ini kita akan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa di NTB, di Nusa Tenggara Barat. Kita tahu gempa terjadi di Juli 2018, dan telah kita terbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 yang memberikan target waktu penyelesaian rehabilitasi maupun rekonstruksi. Untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan penunjang perekonomian seperti pasar, harus sudah diselesaikan paling lambat Desember 2018. Sedangkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah penduduk harus diselesaikan paling lambat di Desember 2019.

Dari laporan yang saya terima, rehabilitasi dan rekonstruksi rumah penduduk belum dapat diselesaikan secara tuntas. Hingga 9 Maret 2020, dari target 226.204 rumah, tercatat 168.684 unit rumah yang telah selesai dibangun dan 40 ribu rumah lainnya masih dalam proses pengerjaan.

Karena itu, saya minta laporan terkait soal ini. Dan dari data yang saya miliki masih ada dana masyarakat yang tersimpan di bank, tolong dilihat lagi. Misalnya di Lombok Timur masih ada dana rakyat yang ada di bank sebesar Rp72 miliar, di Lombok Utara Rp63 miliar. Untuk itu, saya minta dana ini yang tersimpan di bank segera disalurkan ke masyarakat dan langkah-langkah percepatan pembangunan rumah yang masih dikerjakan ataupun belum dibangun segera bisa diselesaikan.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar pada Rapat Terbatas ini.

Pengantar Terbaru